Dianggap Sebarkan Konten LGBT Lewat 4 Pria 'Macho' Berlaga Wanita, KPI Tegur ‘Brownis Jalan Jalan’ Trans TV

5 Maret 2021, 18:21 WIB
KPI tegur program siaran televisi Brownies Jalan Jalan. /KPI

PR BEKASI – Program siaran televisi ‘Brownis Jalan Jalan’ di Trans TV mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait konten yang ditampilkannya.

Tayangan yang menghadirkan empat orang pria yang dijuluki sebagai “Galaxy Boys – Galak Galak Sexy” itu diberikan teguran lantaran menunjukkan gestur atau bahasa tubuh dan gaya bicara kewanita-wanitaan.

Dalam segmen itu bahkan terdapat adegan salah seorang dari pria tersebut melakukan panggilan video dan menunjukkan ketertarikannya terhadap seorang pria bernama Harris.

Selain itu, tim pemantauan dari KPI mencatat beberapa komentar grafis dan suara yang ditambahkan dalam segmen itu yang bernuansa mengukuhkan keberadaan keempat pria tersebut sebagai pria dengan karakter kewanita-wanitaan atau terkait LGBT.

Baca Juga: Cek Fakta: Potasium Klorida Vaksin Covid-19 Bahaya Bagi Tubuh Hingga Bisa Sebabkan Kematian dan Keguguran?

Baca Juga: Gaungkan Benci Produk Luar Negeri Jadi Polemik, Jokowi: Begitu Saja Ramai, Boleh Kan Tidak Suka Produk Asing

Baca Juga: Izin dari Kepolisian Sudah Keluar, Laga Uji Coba Timnas U-23 vs PS Tira Persikabo Berlangsung Malam Ini 

Beberapa ucapan yang dianggap melanggar seperti, “Seperti, lo ngga mau video call lagi say?..”,”..aduhhh pusing pala barbie..”, “..jantungan say..”, “..emang kita barang cin..”, “..rasain say..”, “..aku lelah say..”, “..aduh aku ngga fokus deh mainnya, lawannya gede-gede banget berotot lagi jadi pengen nyender”.

Kemudian, “eh maksudnya tanding..”, “..cukup kita aja yang begini cyiinn..”, “..bisa ngga kita candle light dinner aja..”, “..maaf ya manis kalo aku genit..”, dan “..lelaki rasa blueberry ini mah…".

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman resmi KPI, teguran itu dijelaskan dalam surat KPI untuk acara “Brownis Jalan Jalan” Trans TV pada 26 Februari 2021.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan KPI diamanatkan oleh UU untuk menjaga konten siaran agar isi siaran berperan dalam membangun watak dan perilaku masyarakat.

Baca Juga: 6 Arwah Laskar FPI Dijadikan Tersangka, Abdul Mu'ti: Apakah Persidangan Bisa Diwakilkan ke Munkar dan Nakir? 

Jadi hal-hal seperti terlihat dalam tayangan tersebut tidak boleh dieksploitasi agar tidak ditiru anak-anak dan remaja. Menurutnya, hal seperti ini tidak akan ditolerir KPI dan akan disikapi dengan tegas.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran untuk “Brownis Jalan Jalan” Trans TV, adegan tersebut telah menabrak enam Pasal yang ada dalam P3SPS KPI tahun 2012.

“Selain menabrak aturan yang ada di P3SPS, adegan di atas juga tidak mengindahkan Surat Edaran Nomor 184/K/KPI/02/16 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2016 serta Nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT,” ungkapnya.

Menurutnya, KPI telah menegaskan larangan tampilan atau siaran yang mengarahkan pada perilaku LGBT dalam surat edaran itu.

Baca Juga: Sindir Terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua KLB Ilegal, Andi Arief: Apa Boleh Presiden Dikudeta DPR Gadungan? 

“Dalam beberapa kasus di beberapa televisi, hal seperti ini sudah pernah disanksi. TV mestinya belajar dari sanksi-sanksi yang pernah dikeluarkan KPI,” ujarnya.

Atas surat teguran tersebut, KPI meminta Trans TV untuk segera melakukan perbaikan dan tidak mengulangi hal itu lagi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPI

Tags

Terkini

Terpopuler