Prosesi Lamaran Atta dan Aurel Disiarkan di Tiga Program Siaran, KPI Beri Peringatan Keras kepada RCTI

19 Maret 2021, 06:07 WIB
KPI panggil RCTI terkait penayangan siaran langsung acara prosesi lamaran dan rencana pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar. /Instagram/@aurelie.hermansyah

PR BEKASI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindaklanjuti perihal pengaduan yang diberikan masyarakat terhadap program siaran acara prosesi lamaran dan rencana pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Program yang disiarkan secara langsung oleh stasiun Televisi (TV), Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menimbulkan permasalah sendiri.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi KPI, RCTI sendiri telah menyiarkan tiga program siaran prosesi tersebut yaitu:

1. Silet: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran pukul 08.59-10.29 WIB

Baca Juga: Tilang Elektronik di Simpang SGC Bekasi Diundur Jadi 23 Maret 2021, Akan Diluncurkan Korlantas Polri

Baca Juga: Ada 2 Kasus Pembekuan Darah, BPOM Rekomendasikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Ditunda

Baca Juga: Diduga Diskriminasi, Dubes Desra Tawarkan Opsi Paling Ekstrem Pada Otoritas Inggris: Hentikan All England 2021

2. Barista: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran pukul 10.29-11.31 WIB

3. Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran pukul 12.34-15.54 WIB

Ketiga program siaran tersebut ditayangkan pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Berkaitan dengan hal tersebut, KPI menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:

Baca Juga: Tantang Petugas, Aksi Ngeyel Pengendara Wanita di Kediri Terobos Lampu Merah Mendadak Viral

1. Bahwa dalam  memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran baik secara langsung maupun tidak langsung, Lembaga Penyiaran Televisi wajib mentaati kesatuan tugas, fungsi serta tanggung jawabnya yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.

2. Bahwa suatu program siaran yang memuat kehidupan pribadi, yang mengangkat satu tema khusus, agar tetap menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

3. Bahwa memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik suatu program siaran menjadi suatu keniscayaan bagi Lembaga Penyiaran, maka kemanfaatan dan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, agar tidak menjadi polemik di masyarakat/publik.

Baca Juga: Jalani Sidang Perceraian Tanpa Adilla Dimitri, Wulan Guritno: Saya dan Suami Saat Ini seperti Sahabat

4. Bahwa  lembaga penyiaran diharapkan bersama-sama semua pihak  menjaga suasana yang kondusif di masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

5. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran yang tetap konsisten menerapkan protokoler kesehatan (mencuci tangan, memakai masker,  dan menjaga jarak) dalam setiap program siarannya.

Maka dari itu, berdasarkan hasil pleno yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Maret 2021, atas kewenangan, tugas, dan kewajibannya, KPI memutuskan untuk memberikan Peringatan Keras kepada RCTI.

Baca Juga: Kecewa Atas Keputusan BWF, Anthony Ginting: Tapi Anehnya Pemain Liga Inggris Positif, Pertandingan Tetap Jalan

Tak hanya itu, imbauan juga diberikan oleh KPI kepada seluruh lembaga penyiaran agar lebih memperhatikan asas manfaat dan kepentingan publik dalam memproduksi dan/atau menyiarkan dan menayangkan tema khusus.

Harus melihat sisi durasi, konteks, serta muatannya, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam dapat terpenuhi dengan baik.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: KPI

Tags

Terkini

Terpopuler