Berawal Cuitan di Medsos, Adly Fairuz Bersikeras Perkarakan Ibu Mertuanya

3 Mei 2021, 18:58 WIB
Artis Adly Fairuz sempat mengunggah cuitan di media sosial hingga bersikeras perkarakan ibu mertuanya berinisial YW ke Polda Metro Jaya. /PMJ News

PR BEKASI - Permasalahan yang cukup pelik menimpa artis Adly Fairuz dan ibu mertuanya yang berinisial YW itu masih terus berlangsung.

Kasus Adly Fairuz dan ibu mertuanya tersebut diketahui pertama kali mengemuka pada Desember 2019.

Hal itu pun dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, yang menjelaskan kasus Adly Fairuz dan ibu mertuanya.

Baca Juga: Minta Pengurus Masjid di Harapan Indah Bekasi Dicopot, Akhmad Sahal: Bukan Hanya Pekok Tapi Membahayakan

Disampaikan oleh Yusri, bahwa kasus Adly Fairuz dan ibu mertuanya itu memang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019.

“Ini memang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik pada bulan Desember tahun 2019 lalu," ujar Yusri, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 3 Mei 2021.

Bahkan, dia mengungkapkan, sudah ada beberapa bukt yang dilaporkan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Polres Depok ‘Kandangkan’ 22 Kendaraan Travel Gelap yang Nekat Angkut Penumpang Mudik Lebaran

"Ada beberapa bukti yang dilaporkan terkait dengan cuitan dari ibu mertuanya, YW menyampaikan anaknya atau istri dari saudara MAF (Adly Fairuz) dianiaya,” kata Yusri.

Akan tetapi, setelah dilakukan klarifikasi terhadap istri Adly Fairuz, diakui bahwa tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh pelapor.

Sebelumnya, ibu mertua dari Adly Fairuz sempat mengatakan kalau dia telah menganiaya atau melakukan kekerasan kepada putrinya, atas dasar laporan dari istrinya tersebut.

"Namun, dari hasil klarifikasi baik terhadap istri dari MAF mengakui bahwa tidak pernah menyampaikan ke YW adanya kekerasan atau aniaya yang dilakukan MAF yang kemudian menjadi cuitan ibu mertuanya tersebut,” ucap Yusri.

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Pekerja Migran Indonesia dari Luar Negeri Pulang Kampung di Tengah Larangan Mudik Lebaran

Dikatakan juga, pihak penyidik dalam perkara ini pun sebelumnya telah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak yang berseteru.

Namun, pihak Adly Fairuz tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan kasus pencemaran nama baik itu ke jalur hukum.

"Sebelumnya kita sempat mediasi ya, terus muncul juga surat edaran Polri terkait dengan penanganan kasus pencemaran nama baik setidaknya diselesaikan dengan restorasi justice," sambung Yusri.

Baca Juga: Raih Gelar Perdana Bersama Inter Milan selama 11 Tahun, Romelu Lukaku Ucapkan Terima Kasih ke Fans

Walaupun begitu, keputusan pun tetap dikembalikan lagi ke pihak pelapor yaitu Adly Fairuz, yang bersikeras untuk melanjutkan perkara.

Dengan diprosesnya kasus tersebut, Yusri menyampaikan akan melakukan gelar perkara dengan Mabes Polri, dengan mendatangkan beberapa saksi ahli seperti saksi bahasa, saksi IT, dan bahkan saksi ahli pidana.

"Kita akan lakukan gelar perkara ini ya dengan Mabes Polri, dengan kedatangan dari saksi ahli seperti saksi bahasa, saksi IT hingga saksi ahli pidana," katanya.

"Namun, kembali lagi, karena ini di bulan suci, kami harap semoga MAF bisa berbaik hati dan memaafkan ibunya," kata Yusri, menambahkan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler