Jerinx SID Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum: Dia Bebas Murni untuk 10 Bulan Penjaranya

8 Juni 2021, 20:13 WIB
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra menyampaikan harapannya menjelang kebebasan sang suami dari balik jeruji. /Twitter/@VLAMINORA

PR BEKASI - Drummer band ternama Tanah Air, Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan Jerinx, akhirnya dinyatakan bebas pada Selasa, 8 Juni 2021.

Jerinx pun menegaskan statusnya yang bebas kali ini dengan mengunggah foto bersama sang istri, Nora Alexandra.

Dalam unggahan foto pada akun resmi Instagram-nya @jrxsid, Jerinx hanya memberikan emoji permata.

Baca Juga: Jerinx SID Bebas Murni Hari Ini, Nora Alexandra Pamer Foto Bareng sang Suami: Welcome Home Papa

Selaku kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengungkapkan bahwa Jerinx bebas secara murni dari Lapas Kerobokan, Bali.

I Wayan Gendo Suardana pun mengatakan musisi tersebut tidak mengambil hak asimilasi Covid-19 yang bisa membuatnya bebas lebih awal.

"Dia bebas murni untuk 10 bulan penjaranya. Sementara untuk denda Rp 10 juta subsider kurungan itu dibayar," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Jerinx SID Dikabarkan Bebas Pekan Depan, Nora Alexandra ke Sang Suami: Jangan Selingkuh Ya

Terkait pembayaran denda tersebut, ada peran yang besar dari simpatisan dari Jerinx yang mengadakan donasi.

"Itu bukan karena keinginan Jerinx tapi keinginan simpatisan yang merindukan Jerinx lebih cepat keluar," ujarnya.

"Sehingga dendanya sebagian dibayarkan oleh simpatisan dari hasil donasi publik kemudian sebagiannya dilengkapi atau dicukupi keluarga Jerinx," sambung I Wayan Gendo.

Baca Juga: Ucapan Menyentuh Nora Alexandra di Ulang Tahun Jerinx ke-44: Semoga Dijauhkan dari Orang Ketiga

Usai bebas Jerinx dan Nora langsung pulang ke rumah dan melakukan ritual penyucian diri atau pembersihan diri menurut kepercayaan agama Hindu.

"Dia menjalani prosesi melukat atau pembersihan diri," tutur I Wayan Gendo.

I Wayan Gendo juga mengatakan bahwa Jerinx belum bisa memberikan komentar kepada media ataupun masyarakat terkait dengan pembebasannya.

Baca Juga: Tak Ada Teman yang Jenguk Saat Terbaring di Rumah Sakit, Nora Alexandra: Mereka Baik Hanya Karena Jerinx

"Nanti dia mencari waktu yang baik untuk bisa berkomentar dengan teman-teman media," ucap I Wayan Gendo.

Diketahui bersama, Jerinx tersandung kasus hukum lantaran menyebut IDI sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya.

Tindakannya itu pun dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga akhirnya diproses secara hukum.

Baca Juga: Karena Ucapan Jerinx Soal IDI 'Kacung WHO', Nora Alexandra Saat Operasi: Dokter-Suster Benci Enggak Sama Nora?

Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Yakni tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Personil SID ini divonis satu tahun dua bulan penjara. Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak.

Baca Juga: Bandingkan Jerinx-Edhy Prabowo-Juliari, Nora Alexadra: Penampilan Tak Sopan, Bukan Berarti Penjahat

Jerinx pun pada akhirnya divonis 10 bulan penjara dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler