PR BEKASI – Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan oleh anak Ahok, Nicholas Sean Purnama terhadap selebgram Ayu Thalia.
Polisi menilai dugaan penganiayaan yang melibatkan anak sulung Ahok itu tidak terbukti.
Serangkaian penyelidikan telah dilakukan polisi terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia terhadap anak Ahok.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, polisi juga telah memeriksa bukti-bukti terkait.
Baca Juga: Arya Sinulingga Ingatkan Ahok Jangan Berlagak seperti Dirut Pertamina: Harus Tahu Batasan-batasannya
Polisi menyimpulkan dugaan penganiayaan itu tidak terbukti.
“Kita sudah melihat dan memeriksa CCTV. Kemudian saksi dan segala macam yang mendukung, itu tidak mengarah kesana,” katanya, Sabtu 4 Desember 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 4 Desember 2021, Guruh mengungkapkan hasil gelar perkara juga menunjukkan hal serupa.
Sean tidak terbukti melakukan pelanggaran unsur pidana terhadap Ayu.
aBaca Juga: Bantah Tudingan Penganiayaan, Putra Ahok Resmi Laporkan Balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Metro Utara
“Karena itu tidak terbukti, kita kan sudah cek semua dan tidak terbukti ya sudah selesai,” lanjut Guruh.
Pada September 2021 lalu, Sean Purnama yang merupakan anak mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok, dilaporkan selebgram Ayu Thalia ke polisi.
Ayu melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Atas laporan itu, Sean melaporkan balik Ayu dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
Sean melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Utara.
Menurut Guruh, polisi masih melakukan penyelidikan atas laporan Sean itu.
Setelah kasus dugaan penganiayaan selesai, polisi akan fokus pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sean.***