Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding: Jelas Bahwa Mereka adalah Korban

11 Januari 2022, 19:15 WIB
Nia Ramadhani saat dipersidangan. /Tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi

PR BEKASI - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara.

Sidang vonisan hakim tersebut digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas keputusan hakim tersebut, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, Wa Ode Nur Zainab akan mengajukan banding.

Baca Juga: Spoiler dan Teori Attack on Titan Season 4: Cara Zeke Bisa Selamat dan Bertahan Hidup

Wa Ode menilai bahwa keputusan hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman penjara satu tahun dinilai tidak tepat.

Pengacara Nia Ramadhani tersebut menilai bahwa ketiga kliennya adalah merupakan korban.

"Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba," kata Wa Ode.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Rabu, 12 Januari 2022: Ada Udang Dibalik Batu

Dia juga menilai seharusnya Nia Ramadhani, Ardie Bakrie serta Zen Vivanto dilakukan rehabilitasi alih-alih dipenjara.

Karena ketiganya sudah terlanjur ketergantungan untuk mengkonsumsi narkoba secara berulang kali.

"Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik," lanjutnya.

Baca Juga: Alasan Ubedilah Badrun Laporkan Kaesang dan Gibran: Keganjilan Itu Timbulkan Persoalan Publik

Lebih lanjut Wa Ode menuturkan bahwa keputusan hakim tersebut belum inkrah, karena pihak Nia Ramadhani langsung mengajukan banding.

Di sisi lain, menurutnya Majelis Hakim dalam hal ini telah mengesampingkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP DKI Jakarta.

Dokumen tersebut tak lain berisi rekomendasi masa rehabilitasi tiga bulan kepada Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan Zen Vivanto.

Baca Juga: Viral Pak Ogah 'Si Unyil' Melantur Ingin Ketemu Alm Pak Raden, Warganet Punya Firasat Tak Enak

Hingga pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan hakim tersebut yang merupakan hak dari kliennya.

"Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding," ucap Wa Ode.

"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah," Tandasnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 11 Januari 2022.***

 

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler