Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Diperiksa Bareskrim

14 April 2022, 16:32 WIB
Ivan Gunawan tiba di Bareskrim Polri. /YouTube Intens Investigasi/

PR BEKASI - Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro masih terus berjalan.

Kali ini Presenter sekaligus Desainer Ivan Gunawan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Ivan Gunawan yang didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.34 WIB.

Baca Juga: Jumat Agung 2022, Berikut Ucapan yang Bisa Dikirim ke Grup WhatsApp hingga Media Sosial

Dalam kedatangannya di depan awak media Ivan Gunawan tak banyak bicara, ia hanya mengatakan siap untuk menjalani pemeriksaan.

"Siap dong (jalani pemeriksaan)," kata Igun panggilan Ivan Gunawan kepada awak media Kamis, 14 April 2022.

Namun saat memasuki Gedung Bareskrim Polri terlihat asisten Ivan Gunawan membawa sebuah koper.

Baca Juga: Pemerintah Austria Buka Program Vienna Swims Sebagai Wadah Anak-anak untuk Berlatih Berenang

Saat ditanya isi dari koper tersebut, Ivan maupun kuasa hukumnya Sandy Arifin hanya diam.

"Saya lewat dulu ya, nanti saya ceritain," ujar Ivan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 14 April 2022.

Diketahui sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro tengah diusut Bareskrim Polri.

Baca Juga: 6 Karakter Terpintar di Attack on Titan, Armin Arlert Masuk Top 3

Dalam kasus tersebut sejumlah artis pun ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro.

Para Artis itu diantaranya, Ivan Gunawan, Ahmad Dhani, DJ Putri Una, Billy Syahputra, Rizky Billar dan Lesty Kejora.

Dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Paling Beruntung pada Hari Jumat dan Sabtu, 15-16 April 2022

12 tersangka tersebut diantaranya berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Mereka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler