Beri Kabar Baik bagi Buruh, Hotman Paris Ungkap Pengusaha Bisa Dipidana Jika Langgar Omnibus Law

17 Oktober 2020, 10:58 WIB
Hotman Paris akui temukan berita baik usai pelajari draf UU Cipta Kerja. / Instagram.com/@hotmanparisofficial/

PR BEKASI - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan kabar baik bagi para kaum buruh atau pekerja.

Menurut Hotman Paris, setelah mempelajari draf final UU Cipta Kerja, dalam 36 tahun masa kariernya, baru kali ini dirinya menemukan ada 10 pasal yang memberikan ancaman pidana pada majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak kaum buruh atau pekerja.

Hal itu diungkapkan Hotman Paris dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

Baca Juga: Anggap Berkiblat ke Tiongkok, Fahri Hamzah: Investor Barat Akan Tertawa Lihat Omnibus Law Indonesia

"Halo masyarakat Indonesia, salam Hotman Paris. Dalam sejarah karier Hotman yang telah mendunia, 36 tahun, membawahi puluhan tahun pengacara-pengacara bule, dan kasusnya dimuat di koran-koran internasional, termasuk The New York Times," kata Hotman Paris dalam sebuah video di Instagram, Sabtu, 17 Oktober 2020.

"Inilah pertama kali dalam sejarah karier Hotman, melihat dan menemukan draf UU Cipta Kerja, di mana ada 10 pasal yang memberikan ancaman pidana pada majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," lanjutnya.

Hotman Paris mencontohkan tindakan para pengusaha yang bisa mendapat ancaman pidana, di antaranya adalah tidak membayar pesangon dan tidak membayar upah minimum.

Jika para majikan atau pengusaha terbukti melakukan tindakan tersebut, maka akan dipidana dengan ancaman maksimum 4 tahun penjara.

Baca Juga: Ceritakan Awal Terbentuknya KAMI, Gatot Nurmantyo: Ternyata Saya Masih Punya 'Utang' ke Negara

"Contohnya, tidak bayar pesangon, maksimum 4 tahun penjara. Tidak bayar upah minimum, maksimum 4 tahun penjara," ujar Hotman Paris.

Dirinya mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya undang-undang mengubah hukum perdata menjadi pidana.

"Inilah pertama kali undang-undang mengubah perdata menjadi pidana. Dan ini menguntungkan siapa? Terserah kepada masyarakat yang menilai," kata Hotman Paris mengakhiri penjelasannya.

Video Hotman Paris tersebut lantas mendapat banyak komentar dari warganet. Sebagian warganet meminta agar Hotman Paris memberikan edukasi kepada masyarakat yang belum paham betul tentang UU Cipta Kerja, agar ke depannya tidak salah langkah.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Sofyan Djalil 'Bongkar' 5 Klaster Tata Ruang dalam Penyusunan PP

"Bang tolong edukasi ke masyarakat. Bang Hotman salah satu tokoh penting dan disegani, juga dipercaya pendapatnya oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Tolong sampaikan kepada teman-teman kita yang belum paham betul tentang Omnibus Law agar tidak salah langkah dan salah persepsi," tulis akun @isnaenifatmala22.

Sebagian yang lain meminta para pendemo anarkis mendengarkan penjelasan dari Hotman Paris tersebut, agar tidak lagi bertindak gegabah karena termakan hoaks.

"Dengerin tuh yang kemarin demo ngerusak fasilitas umum sampai bakar-bakar restoran. Ini ahli hukum loh yang ngomong, dia sudah mempelajari betul-betul makna isinya, bukan nelen hoaks mentah kayak kalian," tulis akun @ar_store002.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler