Kecewa Atas Putusan Hakim, Pengacara: Vonis Jerinx Tidak Penuhi Unsur Keadilan

19 November 2020, 17:02 WIB
PetugPetugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 November 2020. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Vonis pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx dinilai tidak memenuhi unsur keadilan dan pertimbangannya belum berimbang.

Hal tersebut dikatakan oleh pengacara terdakwa, I Wayan Suardana saat ditemui usai sidang di PN Denpasar, Kamis, 19 November 2020.

Dari proses persidangan yang diikuti oleh kliennya tersebut, dirinya tetap yakin sesuai fakta-fakta persidangan bahwa Jerinx seharusnya bebas.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Situs sedang Down Server, Cek Melalui pddikti.kemdikbud.go.id

"Kami bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan dalam fakta-fakta persidangan Jerinx bisa bebas," kata I Wayan Suardana, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Bahwa kemudian putusan nya lebih rendah daripada tuntutan jaksa, makanya kami pikir-pikir karena menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan dan dari pertimbangannya belum berimbang," sambungnya.

Ia mengatakan semuanya diserahkan kepada pihak Jerinx, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Glasgow College, Ridwan Kamil Berharap Bisa Sokong SDM Rebana Metropolitan

I Wayan Suardana menjelaskan jika mengajukan banding, maka pihaknya akan membuat memori banding dan kalau menerima berarti final dan inkrah putusannya.

"Selama tujuh hari kami akan mengkaji penuh perkara ini. Selain itu, banyak hal yang kemudian kami merasa pertimbangan Yang Mulia Hakim kurang tepat," katanya.

Seperti diketahui, Jerinx terjerat Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Beredar Video Gus Nur Doakan Virus Corona Serbu Istana Sebelum Dirinya Dinyatakan Positif Covid-19

Dia terjerat pasal tersebut setelah unggahan di Instagram pribadinya viral yang berisi tuduhan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai sebagai suruhan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Majelis hakim anggota, I Made Pasek menjelaskan pertimbangannya bahwa agar semua unsur pada pasal tersebut terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama.

"Menimbang, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Maka alasan-alasan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menurut majelis hakim tidaklah berdasar sehingga permohonan penasehat hukum terdakwa yang ingin memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan haruslah ditolak," kata hakim I Made Pasek.

Baca Juga: Seriusi Perbaikan Pendidikan Vokasi di Jabar, Ridwan Kamil Tandatangani Kerja Sama dengan Inggris

Hakim I made Pasek menjelaskan ada hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya memberantas Covid-19.

Diketahui, terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes atas persidangan yang dilakukan secara online, dimana semestinya tindakan itu tidak seharusnya dilakukan karena bisa mencederai kewibawaan pengadilan.

Sedangkan untuk hal-hal meringankan yaitu terdakwa sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan membantu keluarga yang tidak mampu di masa pandemi Covid-19 dengan membagikan pangan hingga saat ini.

Baca Juga: Tanggapi Cuitan FPI yang Gaungkan Tagar Anies for Presiden 2024, Yunarto Wijaya: #PresidenFPI

Terdakwa diketahui sudah minta maaf kepada IDI dan ingin memenuhi ajakan IDI pusat yang baru untuk berkolaborasi dalam penanganan Covid-19.

Dalam perkara ini, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan serta pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler