Arie Kriting Ungkap Kekesalannya Usai Sufmi Dasco Sebut Kasus Edhy Prabowo Adalah Musibah

- 27 November 2020, 16:53 WIB
Arie Kriting (kiri) mengungkapkan kekesalannya  terhadap pernyataan Sufmi Dasco (kanan) yang menyebutkan kasus korupsi Edhy Prabowo adalah musibah.
Arie Kriting (kiri) mengungkapkan kekesalannya terhadap pernyataan Sufmi Dasco (kanan) yang menyebutkan kasus korupsi Edhy Prabowo adalah musibah. /Pikiran-Rakyat.com/Kolase foto dari DPR/Kresna dan akun Instagram @arie_kriting

"Mohon maaf mohon diluruskan sedikit Pak. Yang tertimpa musibah bukan beliau, tapi yang tertimpa musibah saat ini adalah rakyat dan alam Indonesia.
Ketika ada pejabat korupsi, yang mendapat musibah itu rakyat!
Tolong diperbaiki cara berpikirnya," kata Arie Kriting (@Arie_Kriting) membalas cuitan Sufmi Dasco.

Sementara itu, warganet lain juga ikut memberikan beragam tanggapan. Terbukti, ada 1.610 komentar yang membanjiri cuitan tersebut saat berita ini ditulis.

"Musibah itu bisa berupa peristiwa buruk baik yg disengaja atau tidak. Contoh ada anggota keluarga yg berbuat kejahatan....maka bisa dianggap sebagai musibah bagi keluarga besarnya....," cuit akun Twitter @Wawanda.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Tiba di Gedung KPK, Nawawi Pomolango: Penangannnya Masih Ketat dan Tertutup

"Katanya Doktor, tp cara penulisan ttg sebuah kejadian kok tidak nampak menunjukkan rasa intelektualitas... 

Korupsi itu malah tingkat kejahatannya diatas maling..
Maling bisa saja terjadi bukan karena perencanaan.
Korupsi itu kejahatan yg direncanakan..
Jgn bilang musibah," cuit akun @EkoSatriyoP.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu dini hari, 25 November 2020.

Baca Juga: Tak Sengaja Bertemu Gatot Nurmantyo, Mahfud MD: Kami Ngobrol Banyak Hal dari Hati ke Hati

Menteri KKP, Edhy Prabowo ditangkap terkait kasus dugaan korupsi benih lobster atau benur. Atas penangkapan tersebut, Edhy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Edhy resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x