Ungkap Identitas Artis ST dan MA, Polisi Sebut Salah Satunya Pemeran Utama Layar Lebar

- 28 November 2020, 12:14 WIB
Ilustrasi artis terlibat kasus prostitusi online.
Ilustrasi artis terlibat kasus prostitusi online. /PIXABAY

Kapolres menjelaskan bahwa awalnya YR menghubungi tersangka AR untuk memesan perempuan dengan latar belakang artis atau selebgram yang bisa diajak melakukan hubungan intim. 

Karena belum memiliki artis, AR kemudian menghubungi temannya DS. DS lalu mengirimkan foto kepada AR, yang selanjutnya diteruskan kepada istrinya CA.

Setelah itu, CA mengirimkan lagi foto artis dan selegram itu kepada YR sebagai perantara pelanggan.

CA kemudian memilih dua foto yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar.

Baca Juga: Pulau Komodo Destinasi Wisata Satu-Satunya di Dunia, Luhut Binsar Pandjaitan: Jadi Harus Kita Jual!

Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam aksi muncikari YR terlihat melakukan obrolan dengan tersangka CA di lobi hotel. Diketahui YR menyerahkan amplop berisi uang tunai sebesar Rp20 juta, lalu meninggalkan lobi hotel.

Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.

Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.

Dua tersangka muncikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah