Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Fadli Zon Kecewa: Ini Adalah Praktik Otoritarianisme
Diketahui, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman paling rendah enam bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: YouTube Sobat Dosen