Hentikan Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad, Polisi Sebut Ada Unsur Spontanitas

- 22 Januari 2021, 08:21 WIB
Polisi hentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan artis Raffi Ahmad.
Polisi hentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan artis Raffi Ahmad. /Instagram.com/@raffinagita1717/

PR BEKASI - Polisi mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun RG di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan acara ulang tahun yang dihadiri pembawa acara Raffi Ahmad di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Sebelumnya pesta yang diselenggarakan 13 Januari 2021 tersebut amai diperbincangkan setelah dihadiri presenter Raffi Ahmad, Ahok, dan teman-temannya yang dianggap melanggar protokol kesehatan covid-19.

Baca Juga: Unggah Cuitan 'Berbahaya' Soal Fakta Uighur, Akun Twitter Kedubes China di AS Dikunci

Kesimpulan yang diumumkan Yusri Yunus berdasarkan hasil gelar perkara Polda Metro Jaya.

Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian pun telah menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad Cs.

Yusri Yunus juga menjelaskan ada beberapa poin yang akhirnya menentukan polisi menyetop penyelidikan kasus dugaan pelanggaran prokes tersebut.

"Acara itu dilakukan di hall basket yang luasnya sekitar 30x20 meter persegi. Memang sebenarnya tuan rumah ini setiap tahun melaksanakan acara kegiatan ultah, itu (rumah) bisa muat 200 sampai 300 orang," ungkap Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Selesai Lakukan Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Ungkap Pasal-pasal Terkait

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x