Penahanan tersebut dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan Cynthiara dalam kasus prostitusi online.
Menanggapi hal tersebut, pengacara dari Cynthiara Alona, yakni Agus Tinus Nahak juga sudah mendatangi Polda Metro Jaya pada pukul 16.00 WIB untuk memberikan klarifikasi.
"Kedatangan kami ke sini untuk menengok dan melihat klien kami (Cynthiara Alona). Sekaligus untuk memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan yang disangkakan," ungkap Agus sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis 18 Maret 2021.
Baca Juga: Timnas Putri Menang 15-0 Lewat Quatrick Zahra, Pelatih Rudy Eka Priyambada Masih Belum Puas
Agus menambahkan bahwa pada saat penggerebekkan wanita berusia 35 tahun itu tidak ada di Hotel Alona. Cynthiara saat itu berada di BSD, Tangerang.
Hingga pukul 18.00 WIB, pihak Ditkrimum Polda Metro Jaya belum membeberkan secara resmi terkait kasus yang menimpa pemilik hotel Alona tersebut.
Sejalan dengan itu, Chyntiara Alona bersama kuasa hukumnya masih menjalani pemeriksaan dan belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.***