PR BEKASI - Ditekennya PP Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur royalti musik bagi pihak yang menggunakan hak cipta secara komersial menjadi polemik tersendiri di kalangan masyarakat, terutama mereka para musisi Indonesia.
Karena, dalam beberapa utas yang disampaikan oleh mereka yang memahami pengaturan PP tersebut dikatakan bahwa para pengamen, toko-toko kecil, warung, atau transportasi umum diharuskan membayar royalti selama memutar lagu yang memiliki hak cipta.
Namun, beberapa musisi juga menyampaikan kesediaan mereka apabila karya-karya mereka dikumandangkan oleh para pengamen atau diputar di warung kopi hingga pos ronda.
Baca Juga: Moeldoko Ramalkan Indonesia Mampu jadi Negara Maju pada 2045
Salah satu musisi Indonesia tersebut adalah Kunto Aji Wibisono, dalam media sosialnya dia menegaskan masalah royalti ini terutama menyasar para pengusaha yang memiliki bisnis menengah ke atas.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk menyimpan rasa khawatir mereka.
"Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu," kata Kunto Aji, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @KuntoAjiW pada Rabu, 7 April 2021.
Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu.
Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa.— M Z K U N (@KuntoAjiW) April 7, 2021
Dia menyatakan kalau dirinya dengan senang hati memberikan izin kepada para pengamen, warung kopi, warung, atau masyarakat yang memainkan gitar di pos ronda untuk membawakan lagunya secara gratis.