Bolehkan Lagunya Diputar di Mana Saja Tanpa Harus Bayar Royalti, Julian Jacob: Karya Bukan Melulu Soal Duit

- 8 April 2021, 08:56 WIB
Penyanyi, Julian Jacob memperbolehkan orang lain untuk membawakan lagunya di tempat umum tanpa dikenakan biaya royalti.
Penyanyi, Julian Jacob memperbolehkan orang lain untuk membawakan lagunya di tempat umum tanpa dikenakan biaya royalti. /Instagram/@julianjacs

PR BEKASI – Artis sekaligus penyanyi Julian Jacob memiliki suara yang senada dengan beberapa musikus lain perihal royalti hak cipta lagu dan musik.

Suara yang senada dimaksud olehnya yaitu ia memperbolehkan orang lain untuk memutar lagunya di tempat umum secara gratis.

Ungkapan dari Julian Jacob itu merupakan sebuah respons dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

Baca Juga: 'Sahur On The Road' pada Ramadhan 2021 Dilarang, Polisi: Akan Tetap Mengedepankan Langkah Persuasif

“Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik, dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya," cuit Julian Jacob dalam Twitter-nya @julianjacs1794 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 8 April 2021.

"Karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. Thx,” sambungnya.

Menurutnya, sebuah karya bukan hanya dilihat dari penghasilan. Jika dilihat hanya dari penghasilan, kata dia, maka orang yang berkarya akan kalah sebelum pertempuran.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 8 April 2021, Tukar Hadiah Gratis Ini Sebelum Terlambat

“Karya bukan melulu soal duit, perhitungan dalam berkarya adalah kalah sebelum tempur,” ujarnya.

Kendati demikian, Julian Jacob mengatakan bahwa sebenarnya ia tidak sepenuhnya tidak setuju dengan PP tersebut.

“Sebenernya antara setuju dan tidak setuju sih dengan adanya peraturan baru tentang hak cipta lagu jika diputar di tempat umum harus bayar royalti,” ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 April 2021: Posisi Elsa Makin Terancam, Rendy Ternyata Mengenal Riki?

Inti dari tweet-nya itu, Julian Jacob menjelaskan bahwa seorang musisi yang berjuang sendiri seperti dirinya itu sama sekali tidak keberatann jika karyanya bisa dinikmati tanpa batas oleh banyak orang.

Sementara itu, jika dilihat dari sisi baiknya, PP Nomor 56 Tahun 2021 itu merupakan jawaban dari musisi di luar sana.

“Bagusnya adalah akhirnya suara musisi di luar sana didengarkan dan diapreasiasi,” ujarnya.

Baca Juga: Duo Maut Inter Milan Jadi Kunci Kalahkan Sassuolo, Antonio Conte: Senang Bisa Menumbangkan Kejayaan Juventus

Sedangkan yang tidak baik bagusnya adalah dapat mempersulit orang untuk lebih berekspresi.

“Nggak bagusnya adalah memperibet dan justru mempersempit ruang pendengar untuk berekspresi,” ujar Julian Jacob.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 telah meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

Baca Juga: Bikin Ngeri Saat Vaksinasi, 3 Cara Ini Ampuh Atasi Rasa Takut Terhadap Jarum Suntik

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."

Melalui peraturan ini, para pemakai lagu dan musik seperti restoran, kafe, bioskop hingga pertokoan yang mendayagunakan lagu karya cipta secara komersial diwajibkan untuk membayar royalti.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x