PR BEKASI - Aktor sekaligus Penyanyi Julian Jacob mengizinkan lagunya untuk diputar di tempat publik secara gratis.
Julian Jacob mempersilahkan lagunya diputar sebanyak mungkin di tempat publik tanpa harus membayarkan royalti lagunya tersebut kepadanya
Terkait pemberian izin tersebut, diutarakan Julian Jacob melalui akun Twitter pribadinya @JulianJacs1794, Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Program BPUM Pelaku UMKM Periode April 2021, Pemkot Bekasi Buka Pendaftaran
"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik, Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya," kata Julian Jacob.
Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. thx pic.twitter.com/DOjH3ryNL8— Julian Jacob (@JulianJacs1794) April 6, 2021
Julian Jacob mengungkapkan, dirinya pun sudah merasa bahagia bila lagunya dapat diputar di banyak tempat publik.
"Karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya, Rabu, 7 April 2021.
Penulis lagu berjudul 60km itu mengaku, dirinya masih merasa setuju dan tidak setuju dengan adanya penetapan peraturan yang mengharuskan membayar royalti atas lagu yang diputar di tempat umum.