Melalui PP tersebut, setiap penggunaan atau pemutaran lagu di tempat-tempat publik yang tercantum di peraturan tersebut, pihak pengguna wajib membayarkan royalti atas pemanfaatan karya tersebut ke pencipta atau pemilik hak dari lagu itu.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN." demikian bunyi ayat 1 pasal 3.***