Tegur Pernyataan Julian Jacob Soal PP Royalti Lagu, Anji: yang Seperti Ini Bisa Jadi Missleading, Bahaya

- 8 April 2021, 10:31 WIB
Julian Jacob ditegur Anji terkait ungkapannya di Twitter soal PP 56 tahun 2021.
Julian Jacob ditegur Anji terkait ungkapannya di Twitter soal PP 56 tahun 2021. /Instagram/@julianjacs dan @duniamanji

PR BEKASI – Musisi, Anji Manji menegur Julian Jacob terkait Peraturan Pemerintah (PP) 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

Teguran dari Anji kepada Julian Jacob itu menyusul dengan pernyataannya dalam akun Twitter-nya belum lama ini.

Menurutnya, apa yang dikatakan Julian Jacob dalam tweet-nya itu adalah sebuah kesalahpahaman.

Baca Juga: Perempuan Dinilai Rentan Terpengaruh, Kemen PPPA Gandeng BNPT Petakkan Daerah Rawan Teroris

“Dear @julianjacs, gak gitu maksudnya PP 56 tahun 2021. Jika seperti ini bisa missleading. Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa Musisi juga,” kata Anji dalam unggahannya di Instagram @duniamanji sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 8 April 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Anji MANJI (@duniamanji)

Ia meluruskan pernyataan Julian Jacob terkait warung-warung kecil yang diharuskan membayar royalti hak cipta apabila diputar sembarangan.

“TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN tidak harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga: Dibela Ahli Terorisme karena Sering Dikaitkan dengan ISIS, Munarman Malah Sindir Ridlwan Habib

Ia sangat menyesalkan dengan pernyataan musisi lain yang mempunyai pandangan yang sama dengan Julian Jacob mengenai PP 56 tahun 2021.

Menurutnya, jika musisinya saja mempunyai pandangan seperti itu pantas apabila masyarakat awam pun tidak setuju dan berpandangan negatif terkait PP tersebut.

“Jika Musisi seperti @julianjacs dan beberapa lainnya yang ada di kolom komentarnya atau yang me-repost posting-annya beranggapan seperti ini, pantas saja banyak orang awam protes,” ucapnya.

Baca Juga: Sang Istri Resmi Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Anji pun menjelaskan apabila orang yang mendengarkan musik di platform berbayar atau pengamen jalanan, dan musisi wedding atau musisi reguler yag menyanyikan sebuah lagu, menurutnya golongan itu tidak dikenakan biaya royalti.

“Apakah orang dengerin spotify diminta royalti? Apakah Pengamen di jalanan harus bayar royalti? Apakah Musisi wedding atau Musisi reguler harus bayar royalti? ENGGAK,” ujarnya.

Dan tambahan, kata Anji, khusus nomor 3 jika diberlakukan royati maka bukan musisinya yang diharuskan membayar tetapi penyelenggaranya.

Baca Juga: Tembus Pasar Modern, Belasan Produk UMKM Kabupaten Bekasi Lolos Seleksi Kurasi

Ia juga mengunggah pasal-pasal terkait PP 56 tahun 2021. Dalam unggahannya itu, Anji menggaris bawahi kalimat yang bersifat komersial.

Selain itu, Anji juga mengomentari pernyataan Julian Jacob terkait bermusik itu bukan selalu tentang uang.

Untuk pernyataan itu disetujui oleh Anji, namun menurutnya, ketika hak seorang komposer tidak dihargai seperti yang terjadi di Indonesia sejak lama maka musisi pantas memperjuangkannya.

Pelantun lagu 'Dia' itu pun mengajak untuk sama-sama belajar karena menurutnya, peraturan ini seharusnya sudah sejak lama dikeluarkan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x