PR BEKASI - Pasangan baru suami istri Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar masih menjadi sorotan hingga saat ini.
Setelah pernikahannya pada 3 April 2021 viral, kehidupan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar setelah menikah pun jadi perbincangan publik.
Sebelum akad, Atta dan Aurel sudah melalui banyak rangkaian acara seperti lamaran, pengajian, siraman, foto pre-wedding, dan acara-acara lainnya.
Seluruh prosesi tersebut Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar mengemasnya dengan konsep yang mewah dan megah.
Setelah resmi menjadi suami istri, Atta Halilintar mengakui bahwa dirinya ingin mempunyai 15 anak dari Aurel Hermansyah.
Pernyataan Atta ini banyak mengundang kontroversi dan komentar dari banyak pihak salah satunya Komnas Perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei menegaskan jika jumlah anak itu tidak bisa diputuskan secara individu, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Ingin Punya 15 Anak Bersama Aurel Hermansyah, Pernyataan Atta Halilintar Disorot Komnas Perempuan".
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta ‘Diramalkan’ Segera Tamat Usai Kedok Elsa Terbongkar, Bakal Ada Season 2?
"Ketika pasangan suami istri, maka hak asasi manusia terikat dengan keputusan suami istri itu, dan tidak bisa diputuskan secara individu," ujar Imam yang dikutip Galamedia melalui kanal YouTube Intens Investigasi, 11 April 2021.
Dalam pernyataannya itu, Imam menyebutkan jika suami ingin punya anak lebih dari satu maka itu adalah hak asasi dirinya.
"Suami berkeinginan untuk memiliki anak lebih dari satu, itu adalah hak asasi dia," kata Komisioner Komnas Perempuan
Namun, perempuan juga berhak menentukan pilihannya dan punya hak asasi yang sama.
"Tapi perempuan juga memiliki hak asasi yang sama, bahkan untuk tidak memiliki anak," katanya, menambahkan.
Tak hanya itu, Imam juga menjelaskan mempunyai banyak anak bisa mengganggu reproduksi perempuan.
"Kalau kita melihat isu-isu kesehatan reproduksi perempuan memang memiliki banyak anak seperti itu," kata Imam Nahei.
"Berpotensi mengganggu kesehatan reproduksi perempuan," katanya.
Menurut Imam memiliki anak adalah keputusan berdua tidak bisa diputuskan oleh salah satu pihak.
Keinginan memiliki banyak anak juga berpotensi melanggar hak-hak reproduksi perempuan.
"Jadi kalau melihat hak-hak reproduksi perempuan memang memiliki jumlah anak sebanyak itu berpotensi melanggar hak-hak reproduksi perempuan," kata Imam Nahei, Komisioner Komnas Perempuan.*** (Annisa Nur Fadillah/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)