PR BEKASI – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membuat aturan berupa larangan pemutaran 42 lagu diputar sebelum pukul 10.00 malam.
Alasannya, 42 lagu ini dianggap mengandung lirik terlalu dewasa.
Kabar itu pun mendapatkan sorotan dari komika Ernest Prakasa yang pernah menjadi penyiar di salah satu radio di Bandung.
Baca Juga: Soroti Polemik TWK KPK, Rian Ernest: 100 Persen Gak Yakin dengan Validitas dan Legalitasnya
Melalui Instagramnya, Ernest Prakasa memperlihatkan respons mengejutkan terkait kabar tersebut.
Mula-mula Ernest Prakasa berbicara di depan kamera dengan membacakan berita mengenai aturan tersebut.
Kemudian setelah selesai berbicara, Ernest Prakasa nampak menceburkan kamera atau handphone ke dalam air.
“KPI Jabar melarang 40 lagu ‘dewasa diputar dibawah jam 22.00. Respons saya selaku Mantan penyiar di Bandung (menceburkan HP),” tulis Ernest Prakasa sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @ernestprakasa, Sabtu, 26 Juni 2021.