PR BEKASI - Musisi senior Iwan Fals menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang akhirnya mematok harga maksimal tes PCR menjadi Rp550.000.
Iwan Fals mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur Jokowi akhirnya bisa menurunkan harga tes PCR Rp550.000 dari yang semula Rp900.000.
Meski demikian, Iwan Fals menuturkan bahwa dirinya akan bersyukur lebih banyak lagi jika Jokowi mau menggratiskan tes PCR seperti halnya vaksin Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Butuh Kritik yang Keras dan Pedas, Iwan Fals: Ini yang Disebut 'Nabi' Bebenah Diri
"Alhamdulillah, tapi lebih alhamdulillah lagi kalau gratis kayak vaksin, Pak," kata Iwan Fals yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @iwanfals, Senin, 16 Agustus 2021.
Apa yang disampaikan Iwan Fals itu juga senada dengan Pengamat Pariwisata dari Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI), Azril Azahari yang menilai keputusan Jokowi menurunkan harga tes PCR sudah tepat.
"Menurut saya, Arah Presiden RI agar harga tes PCR diturunkan sudah tepat, dan inilah keinginan kami dari para insan pariwisata," ujar Azril Azahari.
Azril Azahari mengatakan bahwa tes PCR boleh berbayar, mengingat tes tersebut membutuhkan proses laboratorium, tapi alangkah baiknya harga tes PCR tidak terlalu mahal dan terjangkau untuk masyarakat.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar tes antigen digratiskan, agar masyarakat dipermudah mengunjungi destinasi pariwisata.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar harga maksimal tes PCR untuk mendeteksi Covid-19 adalah sebesar Rp550.000 dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1x24 jam.
"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450.000sampai Rp550.000," kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 15 Agustus 2021.
"Selain itu saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," sambungnya.
Jokowi pun berharap, dengan rentang harga tersebut maka tes Covid-19 akan semakin banyak.
"Salah satu cara untuk memperbanyak pengujian adalah dengan menurunkan harga tes PCR," kata Jokowi.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan lewat surat edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 5 Oktober 2020 menetapkan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Sedangkan batasan harga tes antigen tertinggi sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa, dan Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa.***