"Dari awal ini sudah dipertanyakan, yang bersangkutan sedikitnya tidak menerima imbalan," katanya.
Diketahui bahwa Rachel Vennya kabur dari wisma atlet saat dirinya harus menjalani karantina kesehatan karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri, yaitu ke Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Akhirnya Rachel Vennya Buka Suara: Saya Minta Maaf
Sesuai dengan peraturan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina kesehatan selama 14 haru.
Hal itu perlu dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Dinonaktifkan".