Baca Juga: Rachel Vennya Minta Maaf usai Diduga Kabur dari Karantina: Kadang Aku Egois dan Sombong
Terkait hal tersebut, Rachel Vennya terancam hukuman penjara dan denda Rp100 juta karena dinilai melanggar UU Kekarantinaan.
Adapun UU Kekarantinaan tersebut yakni, Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, pelanggaran UU Kekarantinaan dapat diproses secara hukum.
"Terkait kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya," ujarnya dikutip dari laman Covid.go.id.
"Maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.***