Dia dikenakan hukuman percobaan selama delapan bulan dan apabila dalam periode tersebut melakukan tindak pidana, Rachel Vennya akan dijatuhkan hukuman penjara empat bulan ditambah denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.
Vonis serupa dijatuhi kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***