Rachel Vennya Tak Dihukum Penjara Karena Dinilai Sopan oleh Hakim, Warganet Kebingungan

- 11 Desember 2021, 18:26 WIB
Warganet heran dengan hukuman Rachel Vennya yang dianggap terlalu ringan usai melanggar aturan karantina Covid-19 di Indonesia.
Warganet heran dengan hukuman Rachel Vennya yang dianggap terlalu ringan usai melanggar aturan karantina Covid-19 di Indonesia. /Instagram rachelvennya/

Dia dikenakan hukuman percobaan selama delapan bulan dan apabila dalam periode tersebut melakukan tindak pidana, Rachel Vennya akan dijatuhkan hukuman penjara empat bulan ditambah denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.

Vonis serupa dijatuhi kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ghiffary Zaka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah