Rachel Vennya Tak Dihukum Penjara Karena Dinilai Sopan oleh Hakim, Warganet Kebingungan

- 11 Desember 2021, 18:26 WIB
Warganet heran dengan hukuman Rachel Vennya yang dianggap terlalu ringan usai melanggar aturan karantina Covid-19 di Indonesia.
Warganet heran dengan hukuman Rachel Vennya yang dianggap terlalu ringan usai melanggar aturan karantina Covid-19 di Indonesia. /Instagram rachelvennya/

PR BEKASI - Keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang terhadap selebgram Rachel Vennya terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 menuai perhatian warganet.

Rachel Vennya diketahui baru saja divonis dengan hukuman percobaan selama delapan bulan.

Walaupun dinyatakan bersalah, dia tidak dipenjara karena dianggap telah bersikap sopan di persidangan.

Baca Juga: Rachel Vennya Dijatuhi Hukuman Percobaan, dr. Gia Pratama: Apa Konsekuensinya? Nggak Ada

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang.

Beberapa netizen Twitter pun heran pasalnya hukuman yang diberikan kepada Rachel Vennya berbeda dengan Habib Rizieq yang juga melanggar prokes Covid-19.

"Wuih pak Hakim, baik banget. Tapi kenapa kalo sama ulama ga demikian ya???," kata @iyo_azza sebagaimana dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.

"Beda perlakuan ke ulama, asli dah gemes banget sama si Rachel Vennya," kata @uswatun_ajah.

Baca Juga: Rachel Vennya Dijatuhi 4 Bulan Bui, Majelis Hakim: Dia Punya Followers, Harusnya Jadi Contoh Baik

Kemudian menurut @lurkingcorsa, sopan yang dimaksud hakim tidak bisa dijadikan sebagai alasan.

"Oh jadi karena dibully atau sopan bisa jadi acuan? Hebat Ruwetnesia," tuturnya.

Sementara netizen lain pun sepertinya berkomentar dengan nada yang serupa karena heran mengapa Rachel Vennya mendapatkan hukuman seringan itu.

"Jelas negeri ini berlaku diskriminatif, apapun bisa diatur. Dah gitu aja," kata @HoneyBee2024.

Baca Juga: Bermula dari Pesan WhatsApp, Begini Kronologi Rachel Vennya CS Kelabui Petugas Agar Tak Jalani Karantina

Sebagai informasi Rachel Vennya bisa saja dipenjara selama empat bulan jika dalam masa percobaan delapan bulannya dia melakukan tindak pidana.

Dan meski dia melanggar aturan karantina di Indonesia, Rachel telah dinyatakan negatif Covid-19 sepulang dari Amerika Serikat.

Atas tindakannya itu Rachel Vennya dianggap telah memberikan contoh yang buruk terhadap publik karena posisinya sebagai public figure.

Meski Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus pelanggaran karantina sepulang dari Amerika Serikat, namun dia tidak diberi hukuman penjara.

Baca Juga: Rachel Vennya Terbukti Bersalah Tapi Tak Perlu Jalani Hukuman Penjara, Hakim Sampaikan Alasannya

Dia dikenakan hukuman percobaan selama delapan bulan dan apabila dalam periode tersebut melakukan tindak pidana, Rachel Vennya akan dijatuhkan hukuman penjara empat bulan ditambah denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.

Vonis serupa dijatuhi kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Ghiffary Zaka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah