Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan bahwa RF sudah ditahan, sementara GF akan segera menyusul.
"RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.
Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya," ujar Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya, Selasa, 21 Desember 2021.
Indan menjelaskan, penahanan kepada kedua oknum TNI AU itu dilakukan dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian beberapa waktu lalu.
Adapun proses penahanan itu dilakukan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik. Menurutnya proses penahanan terhadap keduanya sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.
"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV.
Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ucapnya, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur Saat Karantina, POM AU Tahan Dua Anggota TNI".
Terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, Kadispenau memastikan, permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)