PR BEKASI - Istri mendiang Adjie Massaid, Angelina Sondakh segera bebas dari penjara pada bulan Maret ini.
Setelah menjalani hukuman selama 10 tahun, akhirnya Angelina Sondakh akan segera menghirup udara bebas setelah mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan melengkapi persyaratan administratif lainnya.
Di tahan selama 10 tahun terhitung sejak 27 April 2012 lalu, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut seharusnya Angelina Sondakh bebas sejak Oktober tahun 2021 lalu setelah beberapa kali mendapatkan remisi.
Baca Juga: 252 Kasus Omicron 'Siluman' Mulai Terdeteksi di Indonesia, Penularan Lebih Cepat dari Varian Biasa
Namun, dikarenakan istri Adjie Massaid ini tidak melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278, maka Angelina Sondakh harus rela menggantinya dengan perpanjangan masa tahanan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui siaran persnya pada Rabu, 2 Maret 2022 pagi tadi.
Rika menyebutkan jika Angelina Sondakh belum membayar lunas uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278.
Dengan ketentuan memperpanjang masa tahanannya selama 4 bulan 5 hari.