Angelina Sondakh Segera Bebas, Dirjen Pas Kemenkumham Sebut Istri Adjie Massaid Harusnya Bebas Oktober 2021

- 2 Maret 2022, 13:49 WIB
Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebut Angelina Sondakh harusnya bebas tahun lalu.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebut Angelina Sondakh harusnya bebas tahun lalu. /Antara/Laily Rahmawaty

PR BEKASI - Istri mendiang Adjie Massaid, Angelina Sondakh segera bebas dari penjara pada bulan Maret ini.

Setelah menjalani hukuman selama 10 tahun, akhirnya Angelina Sondakh akan segera menghirup udara bebas setelah mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan melengkapi persyaratan administratif lainnya.

Di tahan selama 10 tahun terhitung sejak 27 April 2012 lalu, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut seharusnya Angelina Sondakh bebas sejak Oktober tahun 2021 lalu setelah beberapa kali mendapatkan remisi.

Baca Juga: 252 Kasus Omicron 'Siluman' Mulai Terdeteksi di Indonesia, Penularan Lebih Cepat dari Varian Biasa

Namun, dikarenakan istri Adjie Massaid ini tidak melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278, maka Angelina Sondakh harus rela menggantinya dengan perpanjangan masa tahanan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui siaran persnya pada Rabu, 2 Maret 2022 pagi tadi.

Rika menyebutkan jika Angelina Sondakh belum membayar lunas uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278.

Baca Juga: Update Ikatan Cinta 2 Maret 2022: Reyna Jadi Rebutan, Elsa Pastikan Keisya jadi Anak Satu-satunya Nino

Dengan ketentuan memperpanjang masa tahanannya selama 4 bulan 5 hari.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x