Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Diperiksa Bareskrim

- 14 April 2022, 16:32 WIB
Ivan Gunawan tiba di Bareskrim Polri.
Ivan Gunawan tiba di Bareskrim Polri. /YouTube Intens Investigasi/

"Saya lewat dulu ya, nanti saya ceritain," ujar Ivan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 14 April 2022.

Diketahui sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro tengah diusut Bareskrim Polri.

Baca Juga: 6 Karakter Terpintar di Attack on Titan, Armin Arlert Masuk Top 3

Dalam kasus tersebut sejumlah artis pun ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro.

Para Artis itu diantaranya, Ivan Gunawan, Ahmad Dhani, DJ Putri Una, Billy Syahputra, Rizky Billar dan Lesty Kejora.

Dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Paling Beruntung pada Hari Jumat dan Sabtu, 15-16 April 2022

12 tersangka tersebut diantaranya berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Mereka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah