5 Artis yang Akan Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro, Salah Satunya Rossa

- 19 April 2022, 17:50 WIB
Rossa.
Rossa. /Instagram @itsrossa910

PR BEKASI - Penyelidikan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro masih terus berlanjut.

Kali ini sejumlah publik figur akan diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa dalam satu minggu ini akan ada 5 publik figur yang diperiksa.

Baca Juga: Kumpulan Quotes Inspiratif untuk Merayakan Hari Kartini 21 April 2022

"Jadi satu minggu ini ke depan ada 5 publik figur yang akan dimintai keterangan penyidik," kata Gatot yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 19 April 2022 dari PMJ News.

Gatot juga membeberkan jadwal kelima publik figur tersebut yang dimintai keterangan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro .

Pada Rabu, 20 April 2022, penyidik akan memanggil Rizky Billar dan Lesty Kejora.

Baca Juga: Fakta Menarik Konan dan Nagato Sebagai Orang Penting dalam Terbentuknya Kelompok Akatsuki

Kemudian pada Kamis, 21 April 2022 pesinetron Billy Syahputra dan Yosi 'Project Pop' akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Selain itu, pada Jumat, 22 April 2022 inisial N (Novela) juga akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Sementara itu, jadwal untuk penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello dan Rossa yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 18 April 2022 akan dijadwalkan ulang.

Baca Juga: Waktu Siang Hari Bisa 22 Jam, Bagaimana Cara Muslim Alaska Berpuasa Selama Ramadhan? Berikut Penjelasannya

Karena Ello dan Rossa pada saat itu tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Untuk E (Ello) dijadwalkan ulang, termasuk R (Rossa) juga diminta untuk re-schedule," kata Gatot.

Seperti yang diketahui kasus dugaan investasi ilegal dengan aplikasi trading DNA Pro tengah menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Dijuluki Sebagai Master Boneka dalam Naruto, Sasori Kendalikan Hidup Orang Lain

Kasus ini pun menyebabkan sejumlah artis dan musisi berurusan dengan pihak kepolisian.

Kabarnya total kerugian masyarakat akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp97 miliar.

Terkait kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka. Sebagian tersangka pun telah ditahan polisi.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Mudik Lebaran 2022, Masyarakat Wajib Mematuhi Aturan Berikut

Masing-masing tersangka berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Akibat kasus ini para tersangka pun dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Undang-undang itu tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x