Aktor R Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

- 30 Juni 2022, 12:37 WIB
R Kelly divonis puluhan tahun penjara atas kasus ini.
R Kelly divonis puluhan tahun penjara atas kasus ini. /Instagram @rkelly

PR BEKASI - Baru-baru ini, Robert Sylvester Kelly atau yang disapa R Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual.

Diketahui, R Kelly telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita, anak perempuan dan anak laki-laki.

R Kelly melakukan tindakan keji ini lebih dari 20 tahun setelah pertama kali menghadapi tuduhan.

September lalu, juri di New York City menyatakan R Kelly bersalah atas perdagangan seks dan pemerasan dalam sembilan dakwaan terhadapnya.

Baca Juga: Simak Cara Menjadi Pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat, Daftar Lewat Simirah 2.0

Pada Rabu, 29 Juni 2022, Hakim Distrik AS Ann Donnelly di pengadilan federal di Brooklyn mengatakan bahwa R Kelly bersalah atas kasus tersebut.

Setelah hukuman dijatuhkan, Ann Donnelly berbicara langsung kepada penyanyi AS ini.

"Kejahatan ini diperhitungkan dan direncanakan dengan cermat, dan secara teratur dieksekusi selama hampir 25 tahun," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 30 Juni 2022 dari The Guardian.

"Anda mengajari mereka bahwa cinta adalah perbudakan dan kekerasan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x