Polisi Panggil 3 Saksi Lain dalam Kasus Iko Uwais dan Segera Tetapkan Tersangka

- 1 Juli 2022, 10:42 WIB
Aktor laga Iko Uwais.
Aktor laga Iko Uwais. /Instagram @iko.uwais

PR BEKASI - Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh aktor Tanah Air, Iko Uwais masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

Terbaru, pihak kepolisian akan memanggil tiga saksi lainnya dan akan segera ditetapkan siapa tersangkanya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira akan ada tiga saksi yang dipanggil.

Baca Juga: Sampai Kapan Batas Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Akan Berkurban, Ustadz Adi Hidayat Menjawab

Dimana ketiga saksi ini antara lain dua orang yang melihat dan mendengar kejadian tersebut dan satu orang lainnya merupakan saksi ahli yang berprofesi sebagai dokter.

"Kalau mereka (saksi) datang, rampung pemeriksaan saya di minggu ini. Tapi seandainya di antaranya ketiga saksi tidak datang kita panggil ulang," ungkap Ivan Adhitira yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com pada Jumat, 1 Juli 2022 dari PMJ News.

Ivan Adhitira menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut akan direncanakan dipanggil pada Jumat, 1 Juli 2022 dan Sabtu, 2 Juli 2022.

Baca Juga: Arema FC Resmi Datangkan Pemain Baru Abel Camara, Perkuat Tim Jelang Babak 8 Besar Piala Presiden 2022

Ia juga mengungkapkan bahwa tidak apa pemanggilan lagi terhadap para terlapor dan pelapor.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x