Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu 9 September 2020 pekan depan.
Lucinta Luna didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.
Lucinta Luna dapat dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ditambah dengan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.
Baca Juga: Akhirnya Injakkan Kaki di Wisconsin, Donald Trump Beri Dukungan Kepada Para Penegak Hukum
Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.
Seperti pemberitaan sebelumnya di Pikiranrakyat-Bekasi.com, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.
Selain itu, Lucinta Luna juga melanggar kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotoprika riklona.
Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga: Jangan Khawatir Jika Belum Terima, Bantuan Pekerja Rp600.000 Berpotensi Dilanjutkan