Dituntut 9 Bulan Penjara dan Rehabilitasi, Dwi Sasono akan Ajukan Pledoi Melalui Penasehat Hukum

- 23 September 2020, 16:45 WIB
Usai mendapat hukuman penjara, aktor Dwi Sasono mengajukan pledoi.
Usai mendapat hukuman penjara, aktor Dwi Sasono mengajukan pledoi. / Instagram/ @dwisasono/

PR BEKASI – Terbukti lakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja, aktor Dwi Sasono dituntut sembilan bulan pidana penjara dengan ketentuan wajib menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut melalui JPU Donny M Sani, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2020.

"Terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana narkotika," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Pesawat yang Ditumpangi Wapres AS di Tabrak Burung di Langit, Pilot Lakukan Pendaratan Darurat

"Yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu, bagi diri sendiri, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Donny melanjutkan.

JPU menyatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Dwi Sasono telah memenuhi unsur pasal alternatif kedua dalam dakwaan penuntut umum, yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU telah memperhatikan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi penangkap, serta saksi ahli kesehatan, dan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa, dalam mengajukan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Jawab Tantangan Zaman, Pemkot Bekasi Luncurkan Aplikasi E Open

JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sedangkan, hal yang meringankan Dwi Sasono adalah koperatif dalam persidangan, menyesali perbuatan, berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas segala pertimbangan dan fakta-fakta yang terbukti di persidangan, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk memutuskan.

Baca Juga: Terbongkar, Bos Chelsea Jadi Donatur Terbesar Israel dengan Sumbangan Ratusan Juta Dolar

"Pertama, menyatakan terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana narkotika," ucap Donny.

"Yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ungkapnya melanjutkan.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Sasono dengan pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani.

Baca Juga: Pria Pakistan ini Beli Tanah di Bulan sebagai Mahar Pernikahannya

Dengan ketentuan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

"Dan terdakwa menjalani sisa pemidanaan tersebut, dengan melakukan pengobatan atau rehabilitas di RSKO Jakarta Timur," katanya.

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Suharno menanyakan tanggapan Dwi Sasono terkait tuntutan JPU.

Baca Juga: Kabar Baik dari Bandung, Yana Mulyana: Mayoritas ASN Sembuh dari Covid-19

Melalui penasehat hukumnya, Dwi Sasono menyatakan akan mengajukan pledoi (keberatan) atas tuntutan yang diajukan oleh JPU.

"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan, menurut kami ada beberapa kekurangan. Maka kami akan mengajukan pledoi," ungkap M Aris Marasabessy.

Majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu untuk penasehat hukum Dwi Sasono menyiapkan nota keberatannya, sehingga sidang ditunda minggu depan pada Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga: Tak Terjangkau Kuota Gratis untuk PJJ, Yalimo Nahor: Kalau di Papua Paling 5-6 Tahun Baru Bisa

Sebelumnya, JPU telah mendakwa Dwi Sasono dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua, didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Narkotika.

Dwi Sasono ditangkap di rumahnya, di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.

Baca Juga: Mojang Bandung Ini Viral karena Foto KTP-nya Disebut Kelewat Cantik, Liyan: Gue Dikira Anak Lurah

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Dwi Sasono mengaku kepada petugas telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.

Namun, dia tidak aktif mengonsumi, terkadang berhenti dan kadang memakai kembali, dan keinginan memakai narkoba kembali muncul pada saat pandemi Covid-19.

Dwi Sasono telah menjalani penahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sejak Selasa, 9 Juni 2020.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x