Tayangkan Wawancara Soal Celana Dalam Dinar Candy, KPI Hentikan Sementara 'Rumpi No Secret'

- 11 November 2020, 17:14 WIB
Program Rumpi No Secret Trans TV dihentikan sementara terkait wawancara jual beli celana dalam dengan Dinar Candy.
Program Rumpi No Secret Trans TV dihentikan sementara terkait wawancara jual beli celana dalam dengan Dinar Candy. /KPI/

"Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam," kata Mulyo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi KPI, pada Rabu, 11 November 2020.

"Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif," sambungnya.

Baca Juga: Baru Sehari Sampai di Kampung Halaman, Politisi PDI-P Akan Seret Habib Rizieq Shihab ke Polisi

Selain itu, lanjut Mulyo, tayangan itu dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.

Seharusnya, program siaran dengan klasifikasi R atau remaja berisikan hal-hal yang berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

"Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja. Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif," ujar Mulyo.

Baca Juga: Tuai Kontroversi, Fadli Zon Sebut Ada Kecenderungan Pejabat Tak Mau Panggil Habib

Sebelumnya, KPI telah memanggil Trans TV untuk mengklarifikasi tayangan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020. Christine M. N. Sihombing sebagai perwakilan dari TRANS TV telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran itu.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Trans TV terkait penghentian tersebut, pelaksanaan sanksi penghentian akan berlangsung pada 12 dan 13 November 2020.

Selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis (sesuai dengan Surat Edaran KPI Pusat) pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. ***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x