Baca Juga: Sindir TNI yang Turun Tangan Copot Baliho HRS, Rocky Gerung: Kecuali Kalau Satpol PP Gak Bisa Manjat
Laporan penganiayaan Isa Zega telah diproses oleh Polsek Pancoran dengan Nomor Polisi 440/K/XI/2020/Sek.Pancoran dengan laporan tentang penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Melalui kuasa hukumnya, Indra Tarigan dan Ricky Barus, menyampaikan kedatangan kliennya untuk memberikan keterangan dan barang bukti baru terkait penganiayaan yang dilaporkannya.
"Kedatangan kita hari ini menyerahkan bukti baru saja, sesuai dengan kesempatan kita kemarin di rumah Ibu Elza Syarief, untuk perkembangannya nanti kita kabari," kata Indra Tarigan.
Keterlibatan Nikita Mirzani dalam pemukulan terhadap Isa Zega santer diberitakan oleh media massa.***