Puasa 7 Hari Lagi, Ini Aturan dari Gus Yaqut bagi Kalian yang Ingin Adakan Buka Bersama

- 6 April 2021, 19:13 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut mengeluarkan panduan lengkap pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. /Instagram.com/gusyaqut
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut mengeluarkan panduan lengkap pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. /Instagram.com/gusyaqut /

PR BEKASI - Tak Terasa tujuh hari lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan dan melaksanakan ibadah puasa.

Tentu di momen-momen puasa itu, kita kerap melakukan kegiatan buka bersama untuk mempererat tali silaturahmi, baik dengan teman maupun sanak saudara.

Kegiatan buka bersama di situasi pandemi Covid-19 ternyata memiliki aturan-aturan yang harus ditaati oleh masyarakat Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 soal Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2021 Resmi Naik Sebesar Rp9.1 Juta Karena Biaya Kesehatan

Baca Juga: Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Diizinkan, Azis Syamsuddin: Kami Harap Prosedurnya Diterapkan dengan Baik

Baca Juga: Dinilai Kian Mengkhawatirkan, Media Australia Desak Indonesia Hentikan Penebangan Hutan di Papua

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ujar Gus Yaqut.

SE ini berisi panduan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 yang masih dalam suasana pandemi Covid-19 yang mana pelaksanaan ibadah tetap harus memperhatikan protokol kesehatan ketat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x