PR BEKASI - Tak Terasa tujuh hari lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan dan melaksanakan ibadah puasa.
Tentu di momen-momen puasa itu, kita kerap melakukan kegiatan buka bersama untuk mempererat tali silaturahmi, baik dengan teman maupun sanak saudara.
Kegiatan buka bersama di situasi pandemi Covid-19 ternyata memiliki aturan-aturan yang harus ditaati oleh masyarakat Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 soal Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2021 Resmi Naik Sebesar Rp9.1 Juta Karena Biaya Kesehatan
Baca Juga: Dinilai Kian Mengkhawatirkan, Media Australia Desak Indonesia Hentikan Penebangan Hutan di Papua
"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ujar Gus Yaqut.
SE ini berisi panduan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 yang masih dalam suasana pandemi Covid-19 yang mana pelaksanaan ibadah tetap harus memperhatikan protokol kesehatan ketat.