PR BEKASI - Seiring perkembangan teknologi, pembelian obat kerap dilakukan secara online.
Penyediaan obat-obatan yang saat ini dibutuhkan banyak dibeli secara langsung maupun secara online.
Namun kadang kita bertanya, apakah membeli obat secara online diperbolehkan?
Atas pertanyaan yang sering ditanyakan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun menjawab pertanyaan yang kerap muncul di kalangan masyarakat.
Pembelian obat secara online ternyata diperbolehkan.
Namun, obat yang dibeli secara online hanya untuk obat-obat yang termasuk dalam golongan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.
Baca Juga: Ini Dia Bocoran One Piece: Kaido Serang Luffy dengan Haoshoku Haki
Khusus untuk obat keras pembeliannya harus disertakan atau menggunakan dengan resep dokter.
Perlu diketahui jika pembelian obat tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Apotek atau yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Sebelum membeli obat secara online, pembeli harus melakukan konsultasi dengan dokter atau apoteker untuk penggunaan obat yang benar dan tepat.
Berikut hal yang harus diperhatikan jika membeli obat secara online dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Instagram BPOM @bpom_ri yang diunggah pada Minggu, 23 Januari 2022.
1. Obat wajib memiliki izin edar serta memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat sesuai undang-undang.
2. Pastikan penyedia penjualan obat online dapat memberikan pelayanan informasi obat sesuai dengan label dan memiliki fungsi real time antara pasien dengan apoteker.
Baca Juga: Horoskop Mingguan Capricorn hingga Pisces: Sagitarius Tidak Percaya Uang?
3. Jika membeli obat keras harus dengan resep dokter.
4. Pastikan obat yang diterima baik, dengan mengecek bagian-bagian ini:
- Cek kemasan,
- Cek label
- Cek izin edar dan
- Cek Kadaluarsa obat.***