Apakah Pembelian Obat Secara Online Diperbolehkan? Begini Penjelasan BPOM

- 24 Januari 2022, 06:42 WIB
Ilustrasi obat. BPOM memperbolahkan pembelian obat secara online, ini syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pembeli.
Ilustrasi obat. BPOM memperbolahkan pembelian obat secara online, ini syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pembeli. /Karonlina Grabowska/Pexels

PR BEKASI - Seiring perkembangan teknologi, pembelian obat kerap dilakukan secara online.

Penyediaan obat-obatan yang saat ini dibutuhkan banyak dibeli secara langsung maupun secara online.

Namun kadang kita bertanya, apakah membeli obat secara online diperbolehkan?

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI: Angga dan Rendy datang ke Kantor Polisi, hingga Laporkan Soal Ini ke Aldebaran

Atas pertanyaan yang sering ditanyakan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun menjawab pertanyaan yang kerap muncul di kalangan masyarakat.

Pembelian obat secara online ternyata diperbolehkan.

Namun, obat yang dibeli secara online hanya untuk obat-obat yang termasuk dalam golongan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.

Baca Juga: Ini Dia Bocoran One Piece: Kaido Serang Luffy dengan Haoshoku Haki

Khusus untuk obat keras pembeliannya harus disertakan atau menggunakan dengan resep dokter.

Perlu diketahui jika pembelian obat tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Apotek atau yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Sebelum membeli obat secara online, pembeli harus melakukan konsultasi dengan dokter atau apoteker untuk penggunaan obat yang benar dan tepat.

Baca Juga: Kekasih Park Shin Hye di You're Beautiful Sororti Pernikahannya, Geun Suk: Dia Meninggalkan Hwang Tae Kyung

Berikut hal yang harus diperhatikan jika membeli obat secara online dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Instagram BPOM @bpom_ri yang diunggah pada Minggu, 23 Januari 2022.

1. Obat wajib memiliki izin edar serta memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat sesuai undang-undang.

2. Pastikan penyedia penjualan obat online dapat memberikan pelayanan informasi obat sesuai dengan label dan memiliki fungsi real time antara pasien dengan apoteker.

Baca Juga: Horoskop Mingguan Capricorn hingga Pisces: Sagitarius Tidak Percaya Uang?

3. Jika membeli obat keras harus dengan resep dokter.

4. Pastikan obat yang diterima baik, dengan mengecek bagian-bagian ini:

- Cek kemasan,

- Cek label

Baca Juga: Tragedi Ikatan Cinta 23 Januari 2022: Merasa Sudah di Atas Angin, Irvan Kembali Dapat Surat Panggilan

- Cek izin edar dan

- Cek Kadaluarsa obat.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @bpom_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah