Jika donor darah dapat menyelamatkan orang lain dari kematian dan para dokter ahli yang dapat dipercaya mengatakan hal itu tidak menyebabkan efek negatif pada pendonor, baik pada tubuh, kehidupan maupun pekerjaannya, maka hal itu dibolehkan.
Kebolehan ini terhitung sebagai izin dari syara' untuk menyelamatkan jiwa manusia yang harus dijaga, sebagaimana diperintahkan oleh Allah.
Donor ini bahkan dapat dikategorikan sebagai pengorbanan dan sikap mendahulukan kepentingan orang lain (itsâr) yang dianjurkan Allah dalam Alquran.
Baca Juga: Bank Indonesia Batasi Jumlah Penukaran Uang Lebaran Idul Fitri 2022
وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung." (Al-Hasyr : 9).
Masalah ini juga dapat diqiyaskan dengan kebolehan menyelamatkan orang yang tenggelam, terkurung api dan tertimbun reruntuhan meskipun terdapat resiko kematian bagi orang yang menyelamatkannya. Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa." (Al-Mâidah : 2).
Baca Juga: Lirik Still Life, Lagu Baru BIGBANG yang Baru Comeback Hari Ini