Jika Tidak Ingin Dijemput Petugas Kesehatan, Catat Syarat Wajib Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

- 26 September 2020, 09:05 WIB
Petugas medis menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) melintas di ruang isolasi mandiri, Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 22 September 2020.
Petugas medis menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) melintas di ruang isolasi mandiri, Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 22 September 2020. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras

Menurutnya, pasien juga harus diberikan bantuan pendampingan tim kesehatan dan gugus RW. Tidak selalu hadir ke rumah, melainkan bisa dengan konsultasi.

"Tentunya pada saat untuk memutuskan apakah seseorang pasien atau warga kita bisa isolasi di rumah atau tidak, itu memang kita sudah mengimbau mengharuskan pasien ini untuk berkoordinasi dengan puskesmas setempat," kata Widyastuti.

"Jadi dengan bantuan dari pendampingan dari tim puskesmas untuk isolasi mandiri, bantuan ini bukan selalu hadir di rumah tersebut tetapi konsultasi yang disiapkan oleh teman-teman puskesmas, dan juga dukungan dari gugus RW setempat untuk menjaga warganya bisa melakukan isolasi mandiri dengan sukses," katanya.

Untuk wilayah Jakarta sendiri jumlah pasien dirawat sebanyak 3.518 pasien dan pasien yang melakukan isolasi Mandiri sebanyak 9.714 pasien, data berasal dari corona.jakarta.go.id. Grafik yang masih naik membuat Jakarta memperlakukan PSBB kembali hingga 11 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x