Jika Tidak Ingin Dijemput Petugas Kesehatan, Catat Syarat Wajib Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

- 26 September 2020, 09:05 WIB
Petugas medis menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) melintas di ruang isolasi mandiri, Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 22 September 2020.
Petugas medis menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) melintas di ruang isolasi mandiri, Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 22 September 2020. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras

PR BEKASI - Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia terus bertambah di saat sebagian negara mulai melakukan pelonggaran aturan kesehatan.

Pantauan dari laman resmi www.covid19.go.id, hingga kini tercatat ada 262.022 pasien terkonfirmasi Covid-19 dengan tambahan 4.823 kasus. Saat ini ada 60,431 pasien yang masih harus dirawat.

Tentu jumlah yang bertambah dapat mempengaruhi kualitas pelayanan di Rumah Sakit. Kapasitas rumah sakit yang terbatas membuat sejumlah pasien positif Covid-19 berkategori orang tanpa gejala (OTG) dapat melalukan isolasi mandiri di rumah dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Denmark Kecewa Berat karena Piala Thomas dan Uber Ditunda Lagi, Indonesia Disebut Egois 

Jika memenuhi persyaratan, para pasien OTG Covid-19 di Jakarta, masih dapat isolasi mandiri di rumah sendiri.

"Nah nanti tim puskesmas kan mengasesmen 'oh iya rumahnya memang memadai' tentu dengan pengawasan tim dari kita, jadi pengawasan tim kita dan gugus RW setempat, dan puskesmas setempat," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr Widyastuti dalam dialog 'Prosedur Isolasi OTG Covid-19 Mudah atau Sulit' di akun YouTube BNPB pada Kamis 24 September 2020.

Widyastuti mengatakan, syarat rumah yang menjadi standar perawatan adalah rumah harus memiliki ventilasi hingga pencahayaan yang cukup. Pasien OTG juga diwajibkan memakai peralatan makan dan mandi sendiri.

"Mekanismenya tentu rumahnya memadai, rumah yang memadai dengan ventilasi memadai dan pencahayaan yang cukup, kemudian alat mandi, alat makan yang terpisah dibandingkan anggota keluarga lain, dan di rumah tetap pakai masker karena kan kalau keluar kamar ketemu dengan anggota keluarga yang lain," ucapnya

Baca Juga: Gordon Ramsay Cari Muda-mudi untuk Diajak Keliling Dunia Gratis, Catat Syaratnya 

Menurutnya, pasien juga harus diberikan bantuan pendampingan tim kesehatan dan gugus RW. Tidak selalu hadir ke rumah, melainkan bisa dengan konsultasi.

"Tentunya pada saat untuk memutuskan apakah seseorang pasien atau warga kita bisa isolasi di rumah atau tidak, itu memang kita sudah mengimbau mengharuskan pasien ini untuk berkoordinasi dengan puskesmas setempat," kata Widyastuti.

"Jadi dengan bantuan dari pendampingan dari tim puskesmas untuk isolasi mandiri, bantuan ini bukan selalu hadir di rumah tersebut tetapi konsultasi yang disiapkan oleh teman-teman puskesmas, dan juga dukungan dari gugus RW setempat untuk menjaga warganya bisa melakukan isolasi mandiri dengan sukses," katanya.

Untuk wilayah Jakarta sendiri jumlah pasien dirawat sebanyak 3.518 pasien dan pasien yang melakukan isolasi Mandiri sebanyak 9.714 pasien, data berasal dari corona.jakarta.go.id. Grafik yang masih naik membuat Jakarta memperlakukan PSBB kembali hingga 11 Oktober 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x