Bersepeda di Malaysia Keras! Langgar Aturan Ini, Anda Bisa Didenda hingga 14 Juta dan Dipenjara

15 Desember 2020, 19:36 WIB
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020. /Antara

PR BEKASI - Nampaknya kegiatan bersepeda bagi warga Malaysia saat ini semakin dihantui berbagai aturan usai banyaknya kecelakaan yang terjadi akibat para pesepeda yang sembrono.

Tak hanya itu karena populasi pesepeda yang membludak di Malaysia, hal ini juga dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Terbukti dari data kecelakaan di jalan raya Malaysia tahun 2020 yang melibatkan pengendara sepeda, tercatat total 137 kasus, termasuk 56 kasus kematian, 18 luka berat, dan 63 luka ringan.

Baca Juga: Bantah Isu Normalisasi dengan Israel, Meutya Hafid: Indonesia Aktif Dukung Kemerdekaan Palestina

Walaupun memang tidak ada larangan khusus untuk bersepeda di jalan raya seperti mobil dan motor, Jabatan Siasatan dan Penguatkuasaan Trafik (JSPT) Malaysia mengimbau para pesepeda untuk selalu mengikut aturan dan hukum di jalan raya yang seringkali dilanggar.

Dalam keterangan yang dirilis pada Jumat, 11 Desember 2020, JSPT menegaskan bahwa aktivitas bersepeda di jalan dapat mengganggu arus lalu lintas karena kendaraan lain juga menggunakan jalur yang sama sehingga dapat menimbulkan risiko kecelakaan.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World of Buzz, Selasa, 15 Desember 2020, JSPT menyebutkan para pesepeda di Malaysia kerap melanggar aturan di jalan raya dan membahayakan pengguna jalan raya lainnya.

Baca Juga: Karni Ilyas Umumkan Episode Terakhir ILC, Fadli Zon: Terima Kasih Atas Peran ILC Selama Ini

Menanggapi hal tersebut JSPT juga telah menyarankan para pesepeda untuk bersepeda pada waktu dan lokasi yang tepat, seperti di luar jam sibuk serta setiap pemilik sepeda harus memastikan beberapa kelengkapan tertempel pada sepeda mereka.

Menurut regulasi Road Transport Act 1987 dan Road Traffic Rules 1959 di Malaysia, berikut adalah daftar hukuman yang akan dikenakan kepada para pesepeda jika melakukan sejumlah pelanggaran ini.

1. Bersepeda secara sembrono dan membahayakan pengguna jalan lain akan dikenakan denda maksimal RM5,000 atau sekitar Rp17.5 juta dan penjara hingga 12 bulan.

Baca Juga: Karni Ilyas Umumkan Perpisahan Acara ILC, Rizal Ramli: Kegelapan Tak Akan Lama

2. Tidak mematuhi rambu lintas yang melarang pesepeda bersepeda di jalan raya akan dikenakan denda maksimal RM2,000 atau sekitar Rp7 juta.

3. Seorang petugas polisi, transportasi, atau lalu lintas dapat menyita sepeda dan sepeda listrik yang menurut mereka telah melakukan pelanggaran.

4. Sepeda tanpa lampu depan dan belakang akan dikenakan denda maksimal RM2,000 atau sekitar Rp7 juta atau penjara hingga 6 bulan.

Baca Juga: ILC Berhenti Tayang Tahun 2021, Karni Ilyas: Baik Pemirsa, Kami Pamit Dulu

5. Sepeda tanpa rem atau bel akan dikenakan denda maksimal RM2,000 atau sekitar Rp7 juta atau penjara hingga 6 bulan.

6. Tidak bisa bersepeda dalam satu baris kelompok dan jalur yang telah ditetapkan akan dikenakan denda maksimal RM2,000 atau sekitar Rp7 juta atau penjara hingga 6 bulan.

JSPT menegaskan setiap pengendara sepeda di Malaysia untuk memperhatikan aturan tersebut. Hal ini untuk memastikan pesepeda dan pengendara lain tetap aman saat bersepeda di jalan raya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: World of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler