Terlibat Korupsi dan Penipuan, Beny Steinmetz Divonis Penjara dan Denda Rp791 Miliar

24 Januari 2021, 10:05 WIB
Pengusaha asal Israel, Beny Steinmetz./Infobae /

PR BEKASI - Beny Steinmetz, pengusaha kelas kakap asal Israel itu mengejutkan publik atas tuduhan korupsi yang dijatuhkan kepadanya.

Pada Jumat, 23 Januari 2021 kemarin secara resmi ia divonis bersalah oleh sebuah pengadilan kriminal di Swiss atas tuduhan korupsi dan pemalsuan.

Atas perbuatannya tersebut, ia dikenakan hukuman lima tahun penjara dan membayar denda yang lumayan besar, yakni 50 juta Swiss frank atau sekira Rp791 miliar. Putusan itu dijatuhkan setelah sidang berjalan selama dua pekan.

Baca Juga: Jadi Ketum Masyarakat Ekonomi Syariah, Erick Thohir: Ini Amanah yang Harus Saya Jaga

Diketahui bahwa Steinmetz adalah pengusaha bidang pertambangan dan penjual berlian. Pengejarannya terkait penyimpanan bijih besi terbanyak di dunia, yang melibatkannya.

Steinmetz kemudian mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding atas putuan hakim itu, termasuk hukuman denda yang dijatuhkan padanya.

"Ini sebuah ketidak adilan yang besar," kata Steinmetz, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Minggu, 24 Januari 2021.

Baca Juga: Berpotensi Memanas, China Loloskan Regulasi Tembak Kapal Asing di Laut China Selatan

Sebelumnya dikabarkan bahwa Steinmetz dan dua pelaku lainnya dituduh telah membayar atau mengatur pembayaran uang suap sebesar 10 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp150 miliar pada 2006–2010 lalu kepada Mamadie Toure.

Jaksa penuntut menyebutkab bahwa Toure adalah istri mantan Presiden Guinea, Lansana Conte, agar bisa mendapatkan izin mengekplorasi bijih besi yang terpendam di wilayah pinggir pegunungan Simandou, Guinea – sebuah negara di Afrika barat.

Selain itu, Steinmetz juga dituduh telah memalsukan dokumen untuk menutup-nutupi perbuatannya melalui perusahaan cangkang dan beberapa rekening bank.

Baca Juga: Korea Utara Diduga Gunakan Diplomasi untuk Kembangkan Senjata Nuklir, Amerika Nantikan Dialog

Toure saat ini tinggal di Florida, Amerika Serikat dan belum mau berkomentar atas putusan Steinmetz.

Steinmetz dan dua terdakwa lainnya membantah semua tuduhan yang diarahkan pada mereka.

Hakim Alexandra Banna mengatakan Steinmetz dan dua terdakwa lainnya telah menggunakan akun palsu dan mencoba untuk menghancurkan dokumen yang memberatkan tindak kejahatan mereka.

Baca Juga: Akui Dirinya Positif, Adhisty Zara: Awalnya Gak Ada Gejala, Tapi Setelah Itu Pusing Banget dan Dada Sesak

Banna mengatakan Steinmetz telah mendapatkan keuntungan dari hak-hak untuk menambang dan tidak satu sen pun dibaginya dengan Guinea. Pejabat di Guinea belum mau berkomentar mengenai hal ini.

Steinmetz, 64 tahun, sebelumnya tinggal di Jenewa, Swiss, lalu pindah ke Isreal pada 2016. Pengusaha itu pernah tercatat sebagai miliarder dan salah satu orang terkaya di Israel.

Pengadilan memperkirakan kekayaannya bernilai 50 juta hingga 80 juta dolar atau Rp701 miliar hingga Rp1.1 triliun.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler