Ramai Pemberitaan 'Pengambilalihan TMII' oleh Negara, Said Didu Ikut Terpancing

8 April 2021, 18:30 WIB
Pekerja memasang pelang bertuliskan TMII dalam penguasaan dan pengelolaan Kemensetneg dari Yayasan Harapan Kita di depan gerbang TMII, Jakarta, Rabu, 7 April 2021. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu ikut mengomentari kebijakan yang diambil pemerintah terkait dengan pengambilalihan kembali hak kelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

TMII sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang merupakan yayasan milik keluarga Soeharto atau didirikan oleh Tien Soeharto.

Kini setelah sekira 44 tahun dikelola, hak kelola oleh Yayasan Harapan Kita akan dikuasai dan dikelola kembali oleh negara lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca Juga: Nasib AstraZeneca 'Menggantung', Indonesia Pilih Tambah Pesanan Vaksin Sinovac dari China 

Kabar ini kemudian menjadi pemberitaan yang cukup hangat diperbincangkan, termasuk oleh Said Didu sendiri.

Dalam pandangannya, ia menekankan bahwa memang sejak dahulu TMII memang milik negara yang kemudian dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keppres nomor 51 tahun 1997.

Namun kini melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, sejak 1 April 2021, maka pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita dicabut dan sementara dikelola oleh tim transisi di bawah Kemensetneg.

"Heboh berita tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII), yang terjadi dari dulu (memang) TMII milik negara yang pengelolaannya dikerjasamakan oleh Setneg ke yayasan harapan kita," kata Said Didu.

Baca Juga: Bukan Karena Harta, Gadis 19 Tahun Ini Resmi Dinikahi Pria yang Berbeda Hampir 40 Tahun, Ceritanya Viral 

Karena itu, persoalan ini sebetulnya sederhana saja, Said Didu menjelaskan ini soal pemindahan hak kelola yang sebelumnya sempat diberikan, kini diambil kembali.

"Setneg ingin mengganti pengelola sehingga hak pengelolaan oleh yayasan harapan kita dicabut. Itu saja yang terjadi," kata Said Didu.

Melalui penjelasannya, Said Didu mengatakan tidak tepat jika menggunakan kata pengambilalihan seolah merebut, melainkan hanya menarik kembali aset yang sejak dulu merupakan milik negara.

"Karena Setneg hanya mau ganti pengelola TMII dari pengelola sebelumnya (Yayasan Harapan Kita), beritanya bukan pengambilalihan tapi penggantian pengelola TMII," kata Said Didu.

Baca Juga: Ratusan Kapal China Usik Keamanan Filipina dan Taiwan, AS Meradang dan Ancam Turun Tangan 

"Karena dari dulu TMII milik Negara yang dikontrak kelolakan oleh Setneg ke yayasan Harapan Kita. Jangan buat hiperbolik," sambung Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitternya, Kamis, 8 April 2021.

Pandangan serupa sebelumnya juga sempat dikatakan secara langsung oleh Menteri Pratikno, bahwa TMII memang merupakan aset negara yang selama ini dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

"Jadi Yayasan Harapan Kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," kata Pratikno.

Baca Juga: Heboh Soal Alih Kelola TMII, Said Didu: Dari Dulu TMII Milik Negara, Jangan Buat Hiperbolik! 

Sementara itu untuk alasan pemindahan hak kelola, Pratikno menjelaskan hal ini sebelumnya merupakan usulan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usai melakukan audit dan meminta agar hak kelola dipindahkan ke Kemensetneg saja agar menjadi lebih baik

Kini setelah Perpres keluar, Pratikno mengatakan akan segera dilakukan transisi pengelolaan TMII.
Meski begitu dipastikannya hal ini tidak akan mengganggu operasional TMII, semuanya dipastikan akan berjalan seperti biasa.

"Dalam masa transisi ini tentu saja Taman Mini Indonesia Indah tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasanya," kata Pratikno.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler