Gegara Playlist Lagu, Seniman Ini Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penghinaan Ratu Malaysia

25 April 2021, 11:57 WIB
Seniman Malaysia membuat daftar lagu (kiri) yang diduga menyindir kanan Ratu Malaysia (kanan) Tunku Azizah Aminah Maimunah Iskandariah. / Kolase Reuters Lai Seng Sing dan Pexels Cottonbro /

PR BEKASI - Seorang artis dari Malaysia, Fahmi Reza ditahan polisi dengan dugaan kasus penghinaan terhadap sang Ratu Negeri Jiran, Ratu Tunku Azizah Aminah Maimunah, lewat aplikasi pemutar musik, Spotify.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Guardian pasa Minggu, 25 April 2021, Fahmi Reza ditangkap polisi karena membuat playlist atau daftar putar di Spotify.

Diketahui daftar putar Spotify tersebut diduga mengejek komentar yang ada dibuat oleh akun Instagram milik Ratu Tunku Azizah Aminah Maimunah.

Dalam keterangan polisi dikatakan jika Fahmi Reza mengunggah daftar lagu yang mengandung kata cemburu dengan foto sang Ratu Tunku Azizah Aminah Maimunah Iskandariah sebagai latar belakangnya.

Baca Juga: Nyai Ratu Kidul Ungkap Kondisi KRI Nanggala 402, Berikut Penjelasan Hasil Penerawangannya

"Fahmi juga mengunggah tautan ke daftar putar di akun Facebook miliknya," kata direktur investigasi kriminal polisi, Huzir Mohamed.

Atas hal tersebut, Fahmi saat ini diselidiki berdasarkan undang-undang penghasutan dan komunikasi Malaysia.

Daftar putar lagu milik Fahmi tersebut merupakan tanggapan sang seniman atas komentar yang dibuat sang ratu yang menanyakan bahwa pengikutnya cemburu kepada dirinya (ratu).

Sebelumnya salah satu pengikut Ratu Malyasia di Instagram menanyakan terkait vaksinasi kepada koki istana.

Baca Juga: Upaya Pencarian Terus Dilakukan, Jansen Sitindaon: Semoga Ada Mukjizat Keselamatan untuk KRI Nanggala 402

Menurut media setempat, lantas akun Instagram ratu menanggapi dengan menanyakan apakah pengikut itu merasa cemburu. Sontak saja hal tersebut menyebabkan keributan di media sosial Malaysia.

Akun Instagram sempat dinonaktifkan dan saat diaktifkan kembali tetapi kini tidak terlihat ada komentar.

Juru bicara istana tidak segera menanggapi pertanyaan tersebut dan tentang penangkapan Fahmi.

Sebelumnya, Fahmi pernah dijatuhi hukuman penjara di Malaysia karena menggambarkan mantan perdana menteri Najib Razak sebagai badut, meskipun hukumannya kemudian diubah.

Baca Juga: Hehamahua Larang Tepuk Tangan karena Budaya Yahudi, Budiman Sudjatmiko Singgung Adegan di Film Conspiracy

Penangkapan Fahmi pun menjadi kontroversi oleh Amnesti Internasional Malaysia.

Menurut Amnesti Internasional Malaysia, penangkapan tersebut membuat penduduk kehilangan hak untuk berbicara.

Cuitan Amnesty International Malaysia

"Berkali-kali, Undang-Undang Penghasutan yang kejam dan CMA digunakan sebagai alat oleh pihak berwenang untuk membungkam suara-suara kritis dan perbedaan pendapat. Ini perlu dihentikan," ucap Amnesti Internasional Malaysia di Twitter.

CMA sendiri merupakan singkatan dari Komunikasi dan Multimedia Act mirip UU ITE di Indonesia.

Terpantau dalam akun Twitter Amnesty International Malaysia @AmnestyMy sebuah tagar #Dengkike telah diluncurkan.

Baca Juga: Menggemaskan dan Bisa Diajak Kemanapun, Begini Bentuk Ransel Kucing yang Tampak Nyata

Menurut mereka tindakan Fahmi dapat dikategorikan sebagai satire dan hal tersebut bukan tindakan kriminal.

"Satir bukanlah kejahatan! Fahmi Reza ditangkap polisi malam ini karena '#Dengkike 'Daftar Putar Spotify. Dia sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Penghasutan dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia," kata @AmnestyMy

Meski terpantau tidak memiliki jumlah komentar yang begitu banyak tetapi cuitan itu telah dibagikan kembali oleh 1400 pengguna Twitter dan disukai oleh 1100 pengguna.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: The Guardian Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler