Larangan Penggunaan Hijab di Prancis Tuai Protes, Ini Penjelasannya

27 April 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi protes larangan penggunaan hijab di Prancis.* /Reuters

PR BEKASI - Gelombang protes atas rencana larangan penggunaan hijab bagi perempuan muslim di Prancis menggema di media sosial.

Protes ini diduga bermula saat model berdarah campuran Somali dan Norwegia, Rawdah Mohamed mengunggah foto dirinya ke Instagram.

Rawdah tak hanya mengunggah foto biasa, melainkan ikut menyertakan tagar #handsoffmyhijab untuk memprotes rencana Prancis untuk melarang penggunaan hijab.

Baca Juga: Kronologi Lengkap WNI dari India Lolos Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Polisi: Dia Bayar Rp6,5 Juta

"Saya ingin mengambil kesempatan ini untuk menyuarakan orang-orang nyata yang akan terdampak dari larangan ini, dan dampaknya pada perempuan muslim," tulisnya melalui akun Instagram @rawdis.

"Saya menolak membiarkan pengesahan (larangan) ini tanpa menyuarakannya, ini setidaknya salah satu hal yang bisa kita lakukan untuk satu sama lain. Kita tidak sendirian, tolong bagikan kisahmu!" katanya melanjutkan.

Tagar tersebut berkaitan dengan tagar berbahasa Prancis #Pastoucheamonhijab yang juga ramai dilontarkan oleh sejumlah tokoh terkenal di media sosial.

Baca Juga: Beckham Minta Maaf usai Kekalahan Persib, Bobotoh: Gak Apa-apa, Kamu Pemain yang Main Pake Hati

Mulai dari atlet anggar Ibtihaj Muhammad hingga anggota Kongres Amerika Serikat (AS), Ilhan Omar.

Protes-protes ini merujuk pada amanden yang diajukan Senat, yakni majelis tertinggi di parlemen Prancis, terkait undang-undang 'anti-separatisme'.

Diketahui, amandemen ini merupakan bagian dari legislasi pemerintah di bawah pimpinan Presiden Emmanuel Macron.

Baca Juga: Novel Bamukmin Minta Senjata untuk Basmi KKB, Gun Romli: Kalau Dikasih, Tak Akan Pernah Ke Papua

Kendati demikian, sejumlah pengamat politik menilai larangan penggunaan hijab kemungkinan besar tidak bisa disahkan.

Pasalnya, di bawah sistem politik Prancis, Asamblee nationale menjadi pihak yang berhak menentukan nasib sebuah amandemen, bukan Senat.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari The Local, Senat di Prancis sebenarya sudah berkali-kali mengajukan aturan yang membatasi penggunaan hijab, namun selalu ditolak.

Baca Juga: Satu Keluarga Jual 'Ramuan Obat' Covid-19 Seharga Rp14 Juta, Ternyata Kandungannya Bikin Ngeri

Bahkan jika disahkan, para pengamat politik menilai aturan tersebut dapat melanggar hukum.

Kendati demikian, Prancis pernah memberlakukan larangan mengenakan penutup wajah, termasuk burka dan niqab, sekitar tahun 2010 silam.

Pada saat itu, siapapun dilarang mengenakan penutup wajah di tempat publik, dengan pelanggarnya akan dijatuhi denda sebesar 100 euro.

Aturan yang diklaim sebagai bagian dari laÏcité atau sekularisme ini memuat larangan terkait penggunaan simbol agama, termasuk hijab, di sejumlah tempat umum.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: The Local (France)

Tags

Terkini

Terpopuler