PR BEKASI - Sejumlah media asing seperti Reuters dan Daily Mail turut menyoroti aksi demo pengungsi Afghanistan di Indonesia pada hari ini, Selasa, 24 Agustus 2021.
Para pengungsi Afghanistan ini melakukan aksinya di depan kantor Badan Pengungsi PBB (UNHCR).
Menurut keterangan yang diperoleh, pengungsi Afghanistan ini datang untuk berunjuk rasa sekitar pukul 9.00 WIB.
Adapun peserta aksi demo pengungsi Afghanistan ini terdiri dari suku minoritas Hazara.
"Tahun lalu UNHCR telah memberi tahu kami bahwa hanya ada satu persen kemungkinan tempat tinggal," kata pengungsi Afghanistan, Hakmat Zikari, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Adapun tujuan aksi demo pengungsi Afghanistan ini adalah untuk meminta kejelasan UNHCR agar diberikan tempat tinggal di negara ketiga (resettlement).
Para pengungsi Afghanistan ini mendesak UNHCR agar memberikan rumah baru di negara ketiga (resettlement), seperti Kanada atau Australia.
"Hari ini kami datang ke sini untuk bertanya jawaban mereka sekarang? Apakah kami akan dipulangkan?" ucap Hakmat Zikari.
Pasalnya, pengungsi Afghanistan di Indonesia ini sudah tinggal bertahun-tahun dan tidak kunjung diberikan kepastian.
Selain itu, pengungsi Afghanistan di Indonesia ini dilaporkan tidak diberikan izin untuk bekerja.
"Orang-orang kami sekarat tiap hari. Kami membutuhkan keadilan, kami membutuhkan pemukiman kembali," tutur Hakmat Hizari.
Aksi demo pengungsi Afghanistan ini terjadi lantaran kelompok Taliban berhasil mengambil alih pemerintah Afghanistan pada tanggal 15 Agustus 2021 lalu.
Usai Taliban berkuasa, suku minoritas Hazara kembali terancam mengingat hubungan sejarah keduanya yang buruk.
Baca Juga: Media Asing Soroti Langkah Indonesia Pindahkan KBRI Kabul Afghanistan Sementara ke Pakistan
Pada saat Taliban berkuasa di Afghanistan tahun 1996-2001, Taliban menerapkan hukum syariat Islam yang dianggap diskriminatif kepada suku Hazara.
Aksi demo pengungsi Afghanistan ini kemudian berhasil dibubarkan polisi sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebagai informasi, Indonesia diketahui bukan penandatangan Konvensi PBB 1951 tentang Pengungsian.
Dengan demikian, Indonesia bukan negara transit bagi pengungsi Afghanistan yang mencari suaka ke negara ketiga.***