AS dan Negara Sekutu Mengutuk Tiongkok Atas Pengesahan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong

29 Mei 2020, 21:34 WIB
SEJUMLAH polisi anti huru hara di Hong Kong.* /Anadolu Agency/Al Jazeera/

PIKIRAN RAKYAT - Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, dan Australia mengatakan bahwa rencana Tiongkok untuk memberlakukan Undang-undang Keamanan Nasional baru di Hong Kong telah melanggar komitmen internasional.

"Keputusan Tiongkok untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang baru di Hong Kong (akan) menyebabkan konflik langsung dengan kewajiban internasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris yang mengikat secara hukum, yang terdaftar di PBB," kata empat negara tersebut dalam sebuah pernyataan dilansir dari Al Jazeera.

Usulan undang-undang Tiongkok itu dinilai akan merusak kerangka "satu negara, dua sistem", keempat negara sekutu tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan, merujuk pada pengaturan di mana Hong Kong yang notabene bekas koloni Inggris diserahkan kembali ke Tiongkok pada tahun 1997.

Baca Juga: Bayi 'Bermulut Dua' Sukses Jalani Operasi, Dokter Ungkap Bibir Bawahnya Tidak Dapat Berfungsi 

"Hong Kong telah berkembang sebagai benteng kebebasan. Keprihatinan mendalam mereka (Hong Kong) mengenai keputusan Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong," kata keempat sekutu seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Parlemen Tiongkok pada Kamis 28 Mei 2020 mengeluarkan legislasi setelah berbulan-bulan aksi protes pro-demokrasi terjadi di Hong Kong, yang mana dimulai dengan rencana UU ekstradisi yang memungkinkan tersangka dikirim ke daratan untuk diadili.

Pemungutan suara di Beijing didapat sebanyak 2.878 berbanding satu, dengan enam suara abstain. Hal ini sejalan dengan kebiasaan besar-besaran, tetapi sebagian besar upacara seremonial dukungan hampir bulat untuk semua perubahan hukum diputuskan oleh Partai Komunis yang berkuasa.

Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan 2 Zona di Jabar, Bekasi dan 10 Daerah Lainnya Lanjut PSBB Parsial 

Undang-undang itu akan ditambahkan ke mini konstitusi Hong Kong atau Undang-Undang Dasar (UUD), yang mana mewajibkan teritori untuk menegakkan tindakan yang akan diputuskan oleh komite tetap NPC (Kongres Rakyat Nasional).

Sementara itu Tiongkok sendiri mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan bertujuan untuk mengatasi pemisahaan diri, subversi, "terorisme", dan campur tangan asing di kota itu. Tetapi rencana yang diluncurkan di Beijing pada pekan lalu, memicu protes terbesar di Hong Kong selama berbulan-bulan.

Selain keempat negara tersebut, dukungan pun dari Jerman melalui Menteri Luar Negeri, Heiko Maas yang mana mengatakan bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul serta demontrasi di Hong Kong harus terus dihormati di masa depan.

Baca Juga: UU Keamanan Nasional Disahkan Tiongkok, Hong Kong Kecam AS agar Tidak Ikut Campur 

Ketegangan antara AS dengan Tiongkok

AS dan negara sekutu sangat prihatin bahwa tindakan ini akan memperburuk perpecahan lebih parah yang ada di masyarakat Hong Kong.

"Undang-undang itu dinilai tidak melakukan apa pun untuk membangun saling pengertian dan mendorong rekonsiliasi di Hong Kong," kata pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo memberi tahu Kongres AS pada Rabu, 27 Mei 2020 bahwa Gedung Putih tidak lagi menganggap Hong Kong sebagai negara otonom dari Tiongkok, yang mana hal itu semakin memperburuk hubungan di antara kedua negara tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler