Berlaku Mulai 7 September, Malaysia Larang Tiga Negara Ini ke Negaranya demi Tekan Kasus Covid-19

2 September 2020, 07:41 WIB
Ilustrasi: Malaysia melarang warga dari tiga negara ini untuk datang ke negaranya demi menekan angka kasus positif Covid-19. /PIXABAY/SIDD122

PR BEKASI - Mempertimbangkan terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 yang secara mendadak di beberapa negara, Musyawarah Khusus Menteri-Menteri mengenai pelaksanaan Perintah Kawalan Khusus (PKP) telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pada pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada jumpa pers PKP hari ke-168 di Putrajaya, pada Selasa, 1 September 2020.

Tiga negara tersebut adalah Indonesia, India, dan Filipina. Peraturan tersebut berlaku mulai Senin, 7 September 2020.

Baca Juga: Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi Ungkap Tiga Jalur Penyaluran BLT Rp2,4 Juta

Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi penduduk tetap, visa Program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warga negara Malaysia (Spouse Visa), dan mahasiswa/pelajar.

Otoritas kesehatan di Malaysia telah mencatat lebih dari 9.300 kasus hingga Selasa, 1 September 2020, dengan 128 kasus kematian, di mana kasus baru ditemukan dalam kelompok yang terdeteksi di setidaknya empat negara bagian.

India adalah negara ketiga yang paling terkena dampak pandemi Covid-19 setelah Amerika Serikat, dan Brazil, dengan jumlah kasus Covid-19 mencapai 3,7 juta pada hari kemarin.

Baca Juga: Rahmat Effendi Rilis Surat Edaran Tentang Tracking Pasien Covid-19 di Kota Bekasi

Sedangkan Indonesia, 7.505 orang telah dinyatakan meninggal akibat Covid-19, yang merupakan angka tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

Sementara Filipina telah melaporkan lebih dari 224.000 ribu kasus, di mana selalu terjadi peningkatan kasus setiap harinya.

Oleh karena itu pembatasan masuk dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kasus positif Covid-19 dari luar negeri di tengah serentetan kalster baru yang terjadi di ketiga negara tersebut.

Baca Juga: Belum Terima BLT Tahap II yang Telah Cair Kemarin, Menaker Sarankan Hal Ini untuk Para Pegawai

"Keputusan ini diambil atas saran Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri," kata Datuk Seri Ismail.

Datuk Seri Ismail juga mengatakan sebanyak 637 orang didenda pada Senin, 31 Agustus 2020, karena tidak memetuhi PKP Pemulihan yang merupakan jumlah tertinggi sejak PKP dilaksanakan.

Pub dan kelab malam pun masih belum bisa beroperasi.

Baca Juga: Facebook Kembali Luncurkan Layanan Baru Shops, Bantu UMKM Berjualan

Sehingga, apabila ada tindakan membuka pub dan kelab malam, maka termasuk dalam pelanggaran SOP dan UU, karena tindakan tersebut masuk daftar operasi yang belum diperbolehkan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler