Bukan Menyapu Jalanan, Boris Johnson Tegas Hukum Pelanggar Kesehatan dengan Denda Rp190 Juta

21 September 2020, 11:11 WIB
Perdana Menteri Boris Johnson. /Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Serupa dengan pemerintahan Indonesia yang menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, Inggris pun mulai menerapkan aturan denda bagi para penduduknya.

Hanya saja, jumlah denda yang diterapkan Ingris kepada warganya terbilang sangat besar jika dibandingkan dengan denda yang diterapkan di Indonesia.

Diketahui, orang yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 di Inggris akan didenda hingga 10.000 poundsterling atau setara Rp190 juta dengan kurs Rp19.000.

Baca Juga: Sudah 4 Hari, Menag Fachrul Razi Dinyatakan Positif Covid-19

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Brisbane Times, peraturan tersebut diterapkan setelah penasihat ilmiah paling senior Perdana Menteri Inggris Boris Johnson memperingatkan bahwa kegagalan publik dalam mengikuti aturan penguncian telah memungkinkan pandemi Covid-19 lepas kendali lagi.

Saat angka kematian dan kasus positif Covid-19 terus meningkat di Inggris, Profesor Chris Whitty, Kepala Petugas Medis Inggris dan Sir Patrick Vallance, Kepala Penasihat Ilmiah, mengatakan kepada Perdana Menteri bahwa tingkat kepatuhan warga Inggris terhadap aturan protokol kesehatan menjadi salah satu yang terburuk di Eropa.

Denda baru ini akan dimulai dengan rentang 1.000 poundsterling atau setara Rp19 juta untuk pelanggaran pemula dan naik tajam menjadi 10.000 poundsterling atau setara Rp190 juta untuk pelanggaran berulang.

Baca Juga: Kalah 0-2 dari Liverpool, Frank Lampard Justru Senang dengan Performa Chelsea

Aturan tersebut berlaku untuk siapa saja yang telah melanggar protokol kesehatan dan juga gagal mengisolasi diri setelah dihubungi oleh Tim National Health Service (NHS).

Pemerintah Inggris juga memerintahkan petugas polisi untuk berpatroli di daerah-daerah dengan angka kasus tertinggi untuk memeriksa apakah orang-orang yang diperintahkan untuk mengisolasi diri mematuhi undang-undang baru yang telah ditetapkan.

Selain itu, para warga juga diminta untuk melaporkan kecurigaan mereka terhadap suatu pelanggaran yang dilakukan oleh tetangga mereka.

Borish Johnson juga telah membahas proposal untuk menghentikan gelombang kedua pandemi Covid-19 pada Sabtu, 19 September 2020.

Baca Juga: Kebijakan IMEI Resmi Diberlakukan, Dunia Industri Bergairah dan Ajak Konsumen Beli di Gerai Resmi

Hasil dari pembahasan tersebut akan diumumkan paling cepat pada Selasa, 22 September 2020.

Opsi yang sedang dibahas diyakini tentang penutupan pub, bar, dan restoran hingga sistem lampu lalu lintas secara nasional selama 3 minggu ke depan.

Borish Johnson juga mempertimbangkan untuk menaikkan denda 100 poundsterling atau setara Rp1.9 juta karena melanggar "aturan enam" yang melarang kerumunan berjumlah tujuh orang atau lebih - menjadi sebanyak 1.000 poundsterling atau setara Rp19 juta.

"Cara terbaik kami untuk melawan virus ini adalah dengan semua orang mengikuti aturan dan mengisolasi diri jika mereka berisiko menularkan Covid-19," kata Borish Johnson.

Baca Juga: Ditemukan di Kemasan Jajanan Pasar, Tiongkok Ingatkan Agar Warga Berhati-hati Soal Covid-19

Borish Johnson berharap dengan diberlakukannya denda tersebut, tidak akan ada lagi orang di Inggris yang meremehkan pandemi Covid-19, dan mengabaikan peraturan yang diterapkan pemerintah.

"Orang yang memilih untuk mengabaikan aturan akan menghadapi denda yang signifikan. Kami perlu melakukan semua yang kami bisa untuk mengendalikan penyebaran virus ini, untuk mencegah orang yang paling rentan terinfeksi dan untuk melindungi petugas NHS ikut terinfeksi," ujar Borish Johnson.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Brisbane Times

Tags

Terkini

Terpopuler